Bea Cukai Turut Bermain Kotor di Kasus Maraknya Rokok Ilegal

Jurnalis: Muhammad Ody
Kabarbaru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan impor dan cukai. Penetapan tersangka tersebut diikuti dengan penahanan terhadap Budiman selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Dalam perkara ini, KPK tidak hanya menetapkan satu tersangka. Sebelumnya, lembaga antirasuah itu juga telah menetapkan Sisprian Subiaksono, yang menjabat sebagai Kasubdit Intel P2 DJBC, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Keduanya diduga menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban sebagai penyelenggara negara.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa salah satu gratifikasi yang diterima diduga berkaitan dengan maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia.
“Salah satu gratifikasi yang diterima berkaitan dengan maraknya rokok ilegal,” ujar Asep.
Ia menjelaskan, praktik tersebut dilakukan melalui pemalsuan pita cukai rokok. Modusnya, pelaku membeli pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar, lalu digunakan untuk produk rokok yang seharusnya dikenakan tarif lebih tinggi.
“Pita cukai dengan tarif lebih rendah dibeli lebih banyak, kemudian digunakan untuk produk yang seharusnya bertarif lebih tinggi. Akibatnya negara mengalami kekurangan penerimaan dari sektor cukai,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, Budiman juga diduga memerintahkan seorang pegawai P2 bernama Salisa Asmoaji untuk menyimpan uang hasil korupsi di sebuah safe house. Uang tersebut diduga berasal dari praktik suap terkait pengurusan impor dan cukai.
Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda dan menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total nilai lebih dari Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper.
Selain itu, KPK juga membuka kemungkinan akan memanggil pihak lain yang diduga terlibat, termasuk produsen rokok ilegal. Namun hingga kini penyidik belum merinci perusahaan mana saja yang akan diperiksa lebih lanjut.
“Kami juga membuka kemungkinan memanggil produsen rokok ilegal yang terlibat,” kata Asep.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

