Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Bawaslu Purwakarta Genap 8 Tahun, Siti Nurhayati Ungkap Tantangan Demokrasi ke Depan

file_000000007b6882119bfa9fc487542080
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Purwakarta, Siti Nurhayati.

Jurnalis:

Kabar Baru, Purwakarta – Delapan tahun perjalanan menjadi momentum bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta untuk memperkuat komitmen dalam menjaga kualitas demokrasi. Semangat pengawasan yang berkelanjutan menjadi salah satu pesan utama dalam peringatan HUT ke-8 Bawaslu Kabupaten Purwakarta.

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Siti Nurhayati, mengatakan peringatan HUT ke-8 bukan sekadar seremoni, melainkan momentum untuk merefleksikan perjalanan kelembagaan sekaligus memperkuat langkah pengawasan demokrasi ke depan.

Menurut Siti, angka delapan memiliki filosofi yang kuat. Bentuk angka delapan yang tidak terputus menggambarkan semangat pengawasan yang harus terus berjalan, berkelanjutan, dan tidak pernah berhenti dalam menjaga kualitas demokrasi.

“Angka delapan memiliki filosofi bentuk yang tidak terputus. Ini menggambarkan semangat pengawasan yang terus berjalan, berkelanjutan, dan tidak pernah berhenti dalam menjaga kualitas demokrasi,” ujar Siti Nurhayati. Sabtu (15/8/2026).

Ia menjelaskan, salah satu capaian penting dalam perjalanan Bawaslu Kabupaten Purwakarta selama delapan tahun terakhir adalah keberhasilan melewati proses transisi kelembagaan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang bersifat ad hoc menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai lembaga permanen.

Transformasi tersebut merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada 15 Agustus 2018, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode pertama secara resmi disahkan. Momentum tersebut menjadi tonggak penting lahirnya Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai lembaga permanen dengan masa jabatan lima tahun.

“Perubahan dari Panwaslu yang bersifat ad hoc menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota yang permanen merupakan capaian kelembagaan yang sangat penting. Ini menjadi fondasi bagi pengawasan pemilu yang lebih kuat dan berkesinambungan,” jelasnya.

Selain penguatan kelembagaan, Bawaslu Kabupaten Purwakarta juga memiliki catatan penting dalam mengawal pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 agar berlangsung secara kondusif. Pengawasan partisipatif, keterbukaan informasi publik, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di internal lembaga juga terus menjadi bagian dari penguatan kelembagaan.

Meski tahapan pemilu telah selesai, Siti menegaskan bahwa tugas pengawasan tidak berhenti. Justru pada masa non-tahapan, Bawaslu menghadapi tantangan untuk menjaga kesadaran politik masyarakat agar tetap tumbuh dan memastikan partisipasi publik dalam mengawasi demokrasi tidak mengalami penurunan.

“Di masa non-tahapan, tantangan terbesar adalah menjaga kesadaran politik masyarakat dan merawat ritme pengawasan agar tidak mengendur,” katanya.

Menurutnya, potensi politik uang, penyebaran informasi bohong atau hoaks di media massa dan media sosial, serta kebutuhan penguatan mitigasi berbasis data menjadi sejumlah persoalan yang harus diantisipasi.

Karena itu, konsolidasi pengawasan partisipatif dinilai penting agar masyarakat tidak hanya menjadi pemilih, tetapi juga memiliki kesadaran untuk ikut mengawasi setiap proses demokrasi.

Untuk memperluas keterlibatan masyarakat, Bawaslu Kabupaten Purwakarta terus mengembangkan berbagai program edukasi dan pengawasan partisipatif.

Salah satunya melalui Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) yang bertujuan mencetak kader pengawas dari kalangan masyarakat. Para kader diharapkan mampu menjadi mata dan telinga demokrasi di lingkungan masing-masing.

Selain itu, Bawaslu juga melakukan sosialisasi hukum pemilu dan kampanye literasi demokrasi. Masyarakat didorong untuk lebih aktif memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara, termasuk memastikan status hak pilih dalam data pemilih berkelanjutan.

Pengawasan partisipatif juga diperkuat melalui kolaborasi dengan kelompok pemuda dan organisasi kemasyarakatan serta membangun sinergi dengan berbagai lembaga terkait.

“Pengawasan pemilu tidak bisa hanya dilakukan oleh Bawaslu. Partisipasi masyarakat sangat penting. Karena itu, kami terus membangun kolaborasi dengan pemuda, organisasi masyarakat dan berbagai elemen lainnya,” ungkap Siti.

Bawaslu juga membuka ruang bagi masyarakat melalui posko pengaduan serta layanan informasi publik. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat memiliki akses yang mudah dalam menyampaikan laporan, informasi maupun persoalan yang berkaitan dengan proses demokrasi dan kepemiluan.

Memasuki perjalanan ke depan, Bawaslu Kabupaten Purwakarta menargetkan pengawasan demokrasi yang semakin berintegritas, adaptif dan berkelanjutan.

Penguatan pengawasan pada masa non-tahapan, perluasan pengawasan partisipatif, serta keterlibatan seluruh unsur masyarakat menjadi sejumlah agenda yang akan terus didorong.

Di tengah perkembangan teknologi informasi, Bawaslu juga akan mengoptimalkan tata kelola pengawasan berbasis data dan pemanfaatan teknologi untuk mendukung kerja-kerja pengawasan.

“Harapan dan target kami adalah mewujudkan pengawasan yang berintegritas dan berkelanjutan. Pengawasan pada masa non-tahapan perlu terus diperkuat, pengawasan partisipatif diperluas dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat, dan tata kelola berbasis data serta pemanfaatan teknologi harus semakin dioptimalkan,” pungkas Siti Nurhayati.

Bagi Bawaslu Kabupaten Purwakarta, delapan tahun bukan sekadar angka. Angka delapan menjadi simbol perjalanan pengawasan yang tidak terputus, sebuah komitmen untuk terus menjaga demokrasi agar tetap berjalan secara jujur, transparan, berintegritas dan berpihak pada kepentingan masyarakat. ***

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store