Bawa 20 Ton Pasir Timah Ilegal, Kapal KM Maju Ditangkap di Laut Natuna

Jurnalis: Hanum Aprilia
Kabar Baru, Batam – KM Maju Berkembang asal Bangka Belitung ditangkap Kapal Patroli BC 20007 Bea Cukai Batam di perairan Laut Natuna.
Kapal tersebut kedapatan mengangkut 20 ton pasir timah atau setara 400 karung tanpa dokumen resmi kepabeanan.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi awal mengenai pergerakan kapal dari Bangka Belitung.
Adapun pasir timah ilegal itu diduga hendak diselundupkan ke Thailand.
“Selain menahan kapal dan barang bukti, kami juga mengamankan nakhoda serta lima anak buah kapal (ABK),” ujar Zaky kepada Jurnalis Kabarbaru di Batam, Jumat (12/09/2025).
Menurut Zaky, pihak Bea Cukai akan terus memperketat pengawasan di jalur laut.
“Kami memperkuat patroli dan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain untuk meminimalkan penyelundupan,” tambahnya.
Usai ditangkap, KM Maju Berkembang digiring ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Bangka Belitung telah menggagalkan tiga kali upaya penyelundupan sejak Mei-Agustus 2025 dengan total barang bukti mencapai 50 ton pasir timah, senilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp15 miliar.