Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

BADKO HMI Jatim Dukung Penuh Langkah Kapolri Tetapkan Irjen Sambo sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Brigadir J
Sekretaris umum Badko HMI Jawa timur, Yusfan Firdaus. (Foto: dok/istimewa).

:

Kabar Baru, SurabayaKapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo mengumumkan pada Konferensi Pers bahwa Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Jasa Pembuatan Buku

“Penyidik menerapkan Pasal 340 jo Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam keterangan resmi Mabes Polri, Selasa (9/8).

Selain hukuman pidana, Polri juga menetapkan penempatan khusus bagi Sambo. Ia juga telah dipindahkan dari jabatan sebagai Kepala Divisi Propam Polri.

Keputusan Polri tersebut mendapat dukungan dari banyak pihak, salah satunya dari Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Jawa Timur (Badko HMI Jawa timur).

Sekretaris Umum Badko HMI Jawa timur, Yusfan Firdaus menanggapi tentang kasus yang sedang hangat di tubuh Polri tersebut, Yusfan menyatakan mendukung Polri secara penuh untuk berkomitmen segera menyelesaikan dan memberikan hukuman sesuai peraturan yang ada dan menolak segala bentuk pengajuan Pra-Peradilan yang akan dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo.

“Alhamdulillah, melalui proses yang lumayan panjang, akhirnya Kasus Pembunuhan Brigadir J segera menemui titik terang, Pemberian hormat kepada Kapolri dan Jajarannya yang telah berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut,” ujar Sekretaris Umum Badko HMI Jawa timur, Yusfan Firdaus kepada kabarbaru.co saat ditemui di Surabaya.

“Irjen Ferdy Sambo dan beberapa anggota Polri yang terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka, ini merupakan angin segar bagi Masyarakat Indonesia bahwa Keadilan di Negeri ini sesuai dengan apa yang diharapkan,” imbuhnya.

Yusfan mengingatkan dan berharap agar aparat hukum menolak ajuan pra peradilan dari Irjen Ferdy Sambo. Menurutnya, itu akan melukai hati masyarakat Indonesia.

“Satu hal yang perlu diingat dan catat bahwa POLRI dan seluruh APH (Aparat Penegak Hukum) yang lain harus berkomitmen menolak apabila ada pengajuan Pra-Peradilan oleh Irjen Ferdy Sambo. Apabila hal itu terjadi, maka dapat dipastikan itu akan melukai hati masyarakat Indonesia secara umum terkhusus keluarga besar Brigadir J,” ungkap pria yang akrab disapa Yusfan.

Menurut aktivis Jawa Timur ini, ia berharap kepada seluruh Masyarakat Indonesia untuk bersama-sama berdoa atas peristiwa yang telah terjadi, semoga Indonesia semakin aman, kondusif serta APH (Aparat Penegak Hukum) untuk tetap konsisten menegakkan keadilan dan mendukung secara penuh proses hukum yang harus dijalani oleh Irjen Ferdy selaku tersangka kasus Pembunuhan Brigadir J.

“Harapannya semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua dan semoga Indonesia semakin baik lagi terkhusus kepada APH (Aparat Penegak Hukum) untuk tetap konsisten dan komitmen dalam menegakkan keadilan serta mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mendukung proses penegakan hukum terhadap Irjen Ferdy Sambo setelah ditetapkan sebagai tersangka terhadap kasus Pembunuhan Brigadir J,” lanjut Yusfan.

Aktivis HMI Jawa timur ini mengingatkan, bahwa kasus pembunuhan Brigadir J sudah memasuki babak akhir.

“Mari kita kawal bersama-sama dengan rasa kemanusiaan hingga selesai dan semoga Polri tetap terjaga marwahnya sebagai Aparat Penegak Hukum di Indonesia,” pungkas Sekretaris Umum Badko HMI Jawa timur, Yusfan Firdaus.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store