Anggota TNI-Polri Ternyata Lindungi Penyelundupan Timah Ilegal di Bangka

Jurnalis: Abdul Hamid
Kabar Baru, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memberikan teguran keras terkait maraknya praktik ilegal yang merugikan negara.
Dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (15/12/2025), Kepala Negara mengungkap adanya keterlibatan oknum pejabat pemerintah, termasuk anggota TNI dan Polri, dalam jaringan penyelundupan timah di Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Prabowo menjelaskan bahwa para oknum tersebut berperan sebagai pelindung bisnis ilegal.
Hal ini menyebabkan aktivitas penyelundupan dapat beroperasi dalam waktu yang cukup lama tanpa tersentuh hukum. Laporan mengenai keterlibatan aparat ini ia terima langsung dari para penegak hukum dan pimpinan instansi terkait.
Ketegasan Terhadap Aparat dan Mafia
Presiden tidak hanya menyoroti masalah timah, tetapi juga mengecam praktik pembalakan liar serta pertambangan ilegal lainnya yang masih menjamur.
Meski pemerintah telah mengerahkan kekuatan penuh, Prabowo menyayangkan masih ada pihak-pihak yang berani meremehkan hukum di Indonesia.
“Kita tidak boleh takut mengakui kelemahan kita, tapi kita harus terus bertekad untuk menyelesaikan masalah ini,” tegas Prabowo.
Ia pun memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri untuk segera menindak tegas setiap personel yang terbukti membekingi kegiatan penyelundupan tersebut.
Negara Tidak Boleh Kalah oleh Korporasi
Selain masalah aparat, Prabowo juga memberikan pesan kuat kepada sektor swasta. Ia menekankan bahwa dunia usaha memang memiliki peran penting dalam menggerakkan ekonomi nasional.
Namun, hal tersebut bukan berarti korporasi bisa mengatur atau mengendalikan kebijakan negara.
Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam harus kembali pada semangat Pasal 33 UUD 1945.
Prinsip bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat adalah harga mati.
Rencana Revisi Aturan yang Menghambat
Sebagai langkah nyata, Presiden Prabowo berencana melakukan evaluasi besar-besaran terhadap produk hukum yang ada.
Ia menegaskan akan mengubah atau meninggalkan aturan yang bertentangan dengan mandat konstitusi.
“Semua peraturan dan produk hukum yang tidak sesuai dengan Pasal 33 ini, kita harus berani ubah. Haluan kita harus tetap mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945,” pungkasnya di hadapan para menteri kabinet.
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink

