Alih Fungsi Lahan Pertanian di Gresik Utara: Minim Sosialisasi, Petani Merasa Terpinggirkan

Jurnalis: Ramdani
Kabar Baru, Gresik—Proses alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi kawasan industri di Kecamatan Ujungpangkah, Gresik Utara, memasuki fase baru yang menuai polemik. Lembaga kebijakan publik Avicenna menemukan indikasi bahwa pembebasan lahan di beberapa desa dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai kepada warga terdampak. Padahal, transparansi dalam proses ini menjadi aspek krusial, terutama dalam penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Dari temuan Avicenna, perusahaan yang mengakuisisi lahan diduga langsung membangun pagar setinggi 3,5 meter di area tanah yang telah mereka kuasai, tanpa mempertimbangkan keberadaan petani yang masih memiliki hak garap di dalam area tersebut. Akses keluar-masuk pun dibatasi, hanya dibuka pada pukul 09.00 hingga 16.00, membuat para petani merasa dikucilkan dan kesulitan menggarap lahan mereka. Beberapa petani bahkan menggambarkan kondisi ini seperti “hidup dalam masa penjajahan,” karena akses mereka terhadap tanah yang telah digarap selama bertahun-tahun kini menjadi terbatas.
Sekretaris Avicenna, Muhammad Khudhaifi, mengingatkan masyarakat di Desa Bolo, Kebonagung, Gosari, dan Sekapuk agar berhati-hati dalam menjual tanahnya. Ia menyoroti adanya pihak-pihak yang tiba-tiba menawarkan pembelian tanah secara agresif, yang patut dicurigai sebagai bagian dari upaya ekspansi perusahaan.
Menurut data Avicenna, perusahaan konglomerat ini membutuhkan lahan ±1.000.000 hektare di beberapa desa tersebut sebagai bagian dari rencana awal. Tidak menutup kemungkinan ekspansi akan meluas hingga Desa Pangkahkulon dan Banyuurip di kemudian hari.
Berdasarkan dokumen pertimbangan teknis pertanahan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gresik, kebutuhan lahan awal perusahaan ini mencapai 1.000.000 hektare, tersebar di dua kecamatan: Sidayu dan Ujungpangkah. Namun, secara faktual, aktivitas industri mereka terkonsentrasi di Kecamatan Ujungpangkah.
Adapun rincian izin pemanfaatan ruang yang telah diajukan perusahaan meliputi:
– Desa Kebonagung: 3.000.000 m²
– Desa Bolo: 47.688,03 m² dari total pengajuan 1.166.731,41 m²
– Desa Wadeng: 1.000.006,31 m²
Dengan skala lahan sebesar ini, transparansi dalam proses perizinan serta dampak lingkungan dan sosial harus menjadi perhatian utama. Sayangnya, indikasi kurangnya sosialisasi menimbulkan pertanyaan serius: “Apakah kepentingan warga benar-benar diperhatikan dalam alih fungsi lahan ini, atau justru mereka hanya menjadi korban dari ekspansi industri yang agresif?” Tambahnya
Lembaga kebijakan publik Avicenna mendesak pemerintah daerah dan pihak terkait untuk segera melakukan evaluasi serta memastikan bahwa semua proses perizinan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat lokal.