Aktivis Menduga Peran Agen Mossad di Balik Status Tahanan Rumah Yaqut

Jurnalis: Abdul Hamid
Kabar Baru, Jakarta – Isu miring menerpa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Aksi), Nurmadi H. Sumarta, melontarkan kecurigaan adanya campur tangan agen rahasia Israel, Mossad, dalam keputusan kontroversial lembaga antirasuah tersebut.
Nurmadi menengarai keterlibatan Mossad ini berkaitan dengan kedekatan Yaqut dan kakaknya, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, dengan pihak Israel.
Menurutnya, pengalihan status penahanan dari rutan ke rumah ini menjadi preseden buruk yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam penanganan kasus korupsi di KPK.
Tahanan Rumah Hanya Untuk Yaqut
Presidium Aksi menegaskan bahwa status tahanan rumah biasanya berlaku untuk kasus politik atau tersangka yang sudah berusia uzur, seperti Proklamator Bung Karno.
Namun, untuk kasus tindak pidana korupsi, kebijakan ini ia anggap sangat tidak tepat dan melukai rasa keadilan masyarakat.
“KPK belum pernah memberikan status tahanan rumah kepada tersangka tindak pidana korupsi. Apalagi keputusan ini tidak tersampaikan secara terbuka kepada publik,” ujar Nurmadi.
Ia menilai kebijakan tertutup ini semakin memperkuat spekulasi adanya kekuatan eksternal yang memengaruhi penyidik.
Bukan Karena Faktor Kesehatan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pihak keluarga mengajukan permohonan pengalihan penahanan pada 17 Maret 2026.
KPK resmi mengabulkan permohonan tersebut sejak Kamis malam (19/3/2026) berdasarkan telaah sesuai prosedur UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Meskipun mengabulkan permohonan tersebut, Budi menegaskan bahwa Yaqut tidak dalam kondisi sakit. “Bukan karena sakit.
Ini murni permohonan keluarga yang kemudian kami proses. Kami pastikan proses pengalihan penahanan ini berjalan sesuai prosedur penyidikan,” tegas Budi.
Namun, KPK tetap tidak merinci alasan spesifik mengapa permohonan tersebut mendapatkan restu dari penyidik.
Pengawasan KPK Melekat
KPK mengklaim tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan ketat terhadap Yaqut selama menjalani masa tahanan rumah.
Lembaga tersebut menyatakan bahwa setiap perkara memiliki strategi penanganan yang berbeda-beda, termasuk dalam urusan teknis penahanan tersangka.
Desakan agar KPK lebih transparan dalam menjelaskan alasan pengalihan ini terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat.
Tanpa penjelasan yang kuat, publik dikhawatirkan akan terus berspekulasi mengenai adanya hak istimewa bagi tersangka tertentu yang memiliki jaringan pengaruh luas.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

