Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Aktivis Desak APH Periksa Pimpinan Pusat Bank Jatim dalam Kasus Fraud Rp23 Miliar Cabang Sumenep

Kabarbaru.co
Foto logo bank Jatim (Dok. Istimewa).

Jurnalis:

Kabarbaru, Jatim – Dugaan korupsi di Bank Jatim Cabang Sumenep dengan nilai kerugian sekitar Rp23 miliar kini memasuki fase koordinasi antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum (JPU). Tahap tersebut menjadi bagian penting dalam proses prapenuntutan guna memastikan berkas perkara memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan oleh penyidik kepada Kejaksaan Negeri Sumenep sejak Januari 2026. Saat ini, aparat penegak hukum tengah menyelaraskan hasil penyidikan dengan kebutuhan penuntutan, termasuk memastikan kelengkapan formil dan materil berkas perkara sebelum memasuki tahap I.

Plt Kasi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti, melalui Kanit Pidkor Polres Sumenep, Iptu Hariyanto, menjelaskan bahwa koordinasi dilakukan untuk meminimalkan kekurangan dokumen dalam berkas perkara.

“Tujuannya agar saat dilimpahkan nanti, kekurangan berkas tidak terlalu banyak,” ujarnya, Senin (06/04/2026).

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni Mohammad Fajar Satria selaku owner Bang Alief serta Maya Puspitasari yang merupakan mantan karyawan bagian pemasaran Bank Jatim Cabang Sumenep.

Hariyanto menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli dari berbagai bidang seperti pidana, keuangan, dan tindak pidana korupsi. Para ahli tersebut didatangkan dari sejumlah daerah, di antaranya Yogyakarta dan Bandung.

“Penetapan dua tersangka ini sudah melalui rangkaian proses panjang,” jelasnya.

Meski demikian, penyidik masih terus melengkapi kebutuhan pembuktian, termasuk menelusuri aliran dana melalui rekening para tersangka. Langkah tersebut dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Koordinator Forum Advokasi dan Aksi (Foraksi), Moh Nurul Hidayatullah, mendorong aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada dua tersangka saja. Ia menilai, penanganan perkara harus dilakukan secara komprehensif untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

“Saya sejak awal menegaskan agar pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan mendalam. Semua pihak yang diduga kuat terlibat harus dikejar,” tegasnya.

Dayat menilai kasus dugaan korupsi di Bank Jatim Cabang Sumenep mengandung sejumlah kejanggalan. Ia mempertanyakan kemungkinan adanya proses yang berjalan secara sistematis, mengingat salah satu tersangka hanya berada di level pegawai operasional.

“Tersangka Maya hanya pegawai di tingkat bawah. Sulit dibayangkan perubahan fitur menu hingga pengadaan mesin EDC bisa dilakukan tanpa persetujuan pimpinan,” katanya.

Menurutnya, sejumlah fakta yang terungkap masih menyisakan tanda tanya dan perlu didalami lebih lanjut. Ia berharap penyidik mampu mengungkap secara terang dugaan keterlibatan pihak internal lainnya agar penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.

“Saya menduga kuat perkara ini tidak berdiri sendiri. Ada kemungkinan melibatkan lebih banyak pihak di internal manajemen perbankan. Itu harus diusut sampai tuntas,” pungkasnya.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store