Aksi Sosial Haji Her Viral, Nama Bento Kopi Terseret dalam Klaim Keliru

Jurnalis: Fahrur Rozi
Kabar Baru, Pamekasan – Aksi sosial membangun 1.000 rumah gratis untuk warga miskin di Madura yang dilakukan oleh Haji Khairul Umam atau Haji Her menjadi sorotan publik. Aksi tersebut menyebar luas di berbagai media dan akun Instagram, serta menuai banyak apresiasi.
Namun, di tengah viralnya pemberitaan, muncul informasi yang tidak akurat mengenai latar belakang Haji Her. Sejumlah akun media sosial dan portal daring menyebut dirinya sebagai pendiri usaha minuman cepat saji Bento Kopi. Informasi tersebut terbantahkan oleh data yang dapat diverifikasi secara publik.
Bento Kopi diketahui didirikan oleh Hairul Umam Bento pada 2012 di bawah naungan Bento Group. Usaha tersebut telah berkembang jauh sebelum nama Haji Her dikenal dalam sektor makanan dan minuman. Hairul Umam Bento membangun jaringan usaha tersebut secara mandiri tanpa keterlibatan pihak lain yang kini dikaitkan secara keliru.

Beberapa akun publik seperti @pstore_cikupa dan @indonesiancore bahkan mencantumkan narasi bahwa “Bento Group Indonesia” didirikan oleh Haji Her pada Juni 2023. Klaim ini dinilai tidak berdasar karena tidak disertai bukti dan tidak sesuai dengan data resmi yang ada.
Kesalahan pencantuman identitas sebagai pendiri atau pemilik usaha tanpa bukti dan izin dapat berimplikasi hukum. Dalam hukum perdata, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata):
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Jika pihak yang dirugikan merasa keberatan, maka memiliki hak untuk mengajukan gugatan perdata. Di sisi lain, penyebaran informasi yang keliru dengan itikad buruk melalui media digital juga dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang menyatakan
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Selain itu, apabila nama dan struktur usaha seperti Bento Kopi telah terdaftar sebagai hak merek secara resmi, penggunaan nama tersebut tanpa izin juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Pakar hukum menilai bahwa penyebaran informasi tanpa klarifikasi atau verifikasi awal dapat merugikan reputasi pelaku usaha dan berisiko menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang menyebarkannya.