Profil Rektor UINSA Akhmad Muzakki yang Dilaporkan ke Kejati Terkait Dugaan Pungli di KOPERTAIS

Jurnalis: Aldy Rohmatulloh
Kabar Baru, Surabaya – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (KOPERTAIS) Wilayah IV Jawa Timur terus menjadi sorotan publik.
Setelah laporan resmi dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sejumlah aktivis kini mendesak aparat penegak hukum segera memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam laporan, termasuk Rektor UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Akh. Muzakki.
Nama Akh. Muzakki menjadi perhatian lantaran selain menjabat sebagai Rektor UINSA, ia juga merupakan Koordinator KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur yang disebut dalam laporan dugaan pungutan terhadap Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) dan dosen sertifikasi dengan nilai mencapai Rp897.050.000.
Profil Akh. Muzakki
Akh. Muzakki merupakan akademisi kelahiran 9 Februari 1974 yang saat ini menjabat sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya periode 2022-2026.
Selain memimpin UINSA, ia juga aktif dalam struktur organisasi Nahdlatul Ulama dan lembaga keagamaan nasional. Muzakki diketahui menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2022-2027, Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, serta Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur periode 2020-2025.
Sebelum menjadi rektor, Muzakki pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Sunan Ampel Surabaya periode 2018-2022.
Ia kemudian resmi dilantik menjadi Rektor UINSA oleh Menteri Agama RI saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, pada 6 Juni 2022.
Akh. Muzakki Terseret Dugaan Pungli KOPERTAIS
Di tengah karier akademik dan organisasinya, nama Akh. Muzakki kini terseret dalam laporan dugaan pungutan liar yang dilayangkan Dewan Pimpinan Daerah Ormas Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dalam laporan tersebut, Muzakki disebut dalam kapasitasnya sebagai Koordinator KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur bersama sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik pungutan terhadap Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) dan dosen sertifikasi.
Ketua DPD FKI-1, Wiwit Hariyono, menyebut dugaan pungutan terjadi dalam sejumlah agenda administratif, mulai dari pembinaan dan penyerahan sertifikat pendidik, penilaian BKD dosen sertifikasi, hingga kegiatan penyusunan CV dan deskripsi diri serdos.
Berdasarkan rekapitulasi sementara yang dihimpun FKI-1, total dugaan pungutan liar tersebut mencapai Rp897.050.000.
Aktivis Desak Kejati Periksa Akh. Muzakki
Aktivis antikorupsi, Doni Yusuf Bagaskara, mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur segera memeriksa Akh. Muzakki guna mengklarifikasi seluruh dugaan yang berkembang.
“Kasus ini harus dibuka secara terang benderang. Kejati wajib memeriksa Akh. Muzakki selaku Koordinator KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur karena namanya disebut dalam laporan pengaduan,” tegas Doni.
Ia menilai penegak hukum harus menelusuri legalitas pungutan, aliran dana, hingga pihak-pihak yang diduga menerima maupun mengelola dana hasil pungutan tersebut.
“Kalau benar ada pungutan tanpa dasar hukum yang jelas, apalagi sampai menggunakan rekening pribadi, maka ini persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele,” ujarnya.
Kejati Diminta Audit Investigatif
Doni juga meminta Kejati Jatim melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap seluruh kegiatan KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur yang berkaitan dengan PTKIS dan dosen sertifikasi.
Menurutnya, jaksa harus menelusuri seluruh aliran dana serta memeriksa dokumen dan alat bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan pungutan tersebut.
“Jaksa harus memanggil semua pihak terkait, memeriksa legalitas pungutan, menelusuri rekening penerima, serta menyita dokumen maupun alat bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara ini,” pungkasnya.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Seedbacklink

