Tersangka Kasus Tambang Ilegal PT AKT Ditahan, Kejagung Didesak Periksa M Suryo

Jurnalis: Aldy Rohmatulloh
Kabar Baru, Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang berlokasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Praktik ilegal ini menyeret nama Samin Tan sebagai penerima manfaat utama yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp8 triliun.
Meski proses hukum terus berjalan, Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai penyidik belum berhasil menyentuh aktor besar di balik sepak terjang Samin Tan.
Uchok berpendapat bahwa operasi tambang ilegal selama delapan tahun tersebut tidak mungkin berlangsung tanpa adanya perlindungan dari oknum aparat, baik di tingkat daerah maupun pusat.
Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum pejabat di Ditjen Minerba, Ditjen Bea dan Cukai, hingga Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Keterlibatan Penguasa dan Pengusaha Besar
Uchok mensinyalir adanya dukungan dari pengusaha dan penguasa berinisial “MS” asal Yogyakarta serta sosok penguasa berinisial “K” yang seolah mulai kabur dari pengamatan hukum.
Ia secara tegas meminta Jampidus Kejagung segera memanggil M Suryo dan seorang mantan petinggi BPK untuk dimintai keterangan guna memperjelas peristiwa pidana tersebut.
Berdasarkan informasi yang ia terima, M Suryo dan Samin Tan diduga pernah melakukan pertemuan di rumah dinas petinggi lembaga pemeriksa keuangan tersebut.
Selain itu, CBA mendesak Kejagung untuk melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana “kongkalikong” Samin Tan.
Penelusuran ini penting untuk mengungkap pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan tambang ilegal tersebut.
Kejagung juga diminta serius mengusut pejabat Ditjen Minerba yang menerbitkan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dan memantau sistem PNBP PT MCM yang diduga menggunakan dokumen tidak sah atau “dokumen terbang”.
Operasi Ilegal Meski Izin Telah Dicabut
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa PT AKT tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal sejak tahun 2018 hingga 2025.
Padahal, Menteri ESDM telah mencabut izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik perusahaan tersebut sejak tahun 2017.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah menetapkan Bagus Jaya Wardhana (Direktur Utama PT AKT), Helmi Zaidan Mauludin (GM PT OOWL Indonesia), serta Handry Sulfian sebagai tersangka.
Tersangka Handry Sulfian diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) menggunakan dokumen yang tidak benar, meskipun ia mengetahui izin tambang PT AKT sudah berakhir.
Kejagung kini terus mendalami asal-usul sumber dana yang digunakan untuk mengangsur kerugian negara guna menuntaskan kasus megaproyek tambang ilegal ini.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Seedbacklink

