Sukses Kolaborasi Berdampak: Meneguhkan Batas Kerugian Keuangan Negara dalam Hukum Administrasi

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) dalam perkara Nomor 66/PUU-XXIV/2026 layak disambut sebagai tonggak penting dalam penataan hukum administrasi pemerintahan di Indonesia. Permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) yang diajukan melalui kolaborasi Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional (FH Undiknas) dengan Desa Adat Kukuh, Tabanan, bukan hanya menghasilkan putusan progresif, tetapi juga memperlihatkan model kerja kolaboratif yang berdampak nyata.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan untuk sebagian dengan memberikan penafsiran konstitusional atas frasa “kerugian negara” agar dimaknai sebagai “kerugian keuangan negara”. Penegasan ini krusial. Selama ini, kedua istilah tersebut kerap digunakan secara bergantian tanpa batas konseptual yang jelas, sehingga membuka ruang tafsir yang luas dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Melalui putusan ini, MK tidak menghapus norma, melainkan merapikan konstruksi hukumnya. Norma yang semula berpotensi multitafsir kini dipertegas menjadi lebih spesifik, terukur, dan konsisten dalam satu rezim pengaturan. Dengan demikian, kepastian hukum tidak lagi menjadi wacana, tetapi hadir sebagai pedoman operasional dalam praktik.
Implikasi putusan ini sangat signifikan. Pertama, MK menegaskan bahwa kerugian yang relevan dalam konteks hukum administrasi adalah kerugian keuangan negara yang bersifat nyata (actual loss) dan dapat dihitung secara pasti. Penegasan ini mempersempit ruang spekulasi dalam penegakan hukum, sekaligus mencegah perluasan tafsir yang tidak proporsional.
Kedua, putusan ini memperkuat kesinambungan yurisprudensi MK dalam menata konsep kerugian keuangan negara. Konsistensi ini menjadi penting untuk menciptakan keseragaman pemahaman di kalangan aparat penegak hukum, akademisi, dan praktisi, sehingga tidak terjadi disparitas dalam penerapan norma.
Ketiga, dan ini yang tidak kalah penting, MK kembali menegaskan prinsip ultimum remedium dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan. Kesalahan administratif harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme administratif, sebelum beranjak ke ranah pidana. Pendekatan ini bukan hanya soal prosedur, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap ruang diskresi pejabat publik agar tidak terjebak dalam kriminalisasi kebijakan.
Dalam praktik selama ini, tidak jarang pejabat pemerintahan dihadapkan pada proses pidana akibat kesalahan administratif yang berimplikasi pada kerugian keuangan negara. Kondisi ini, selain menimbulkan ketakutan dalam pengambilan keputusan, juga berpotensi menghambat kinerja birokrasi. Putusan MK ini, karenanya, menjadi penyeimbang yang penting antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap fungsi pemerintahan.
Lebih jauh, putusan ini turut memperkuat prinsip good governance. Birokrasi didorong untuk lebih akuntabel dan profesional, tanpa dibayangi kekhawatiran berlebihan selama tindakan yang diambil berada dalam koridor hukum. Di sinilah hukum berfungsi tidak hanya sebagai alat kontrol, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan.
Di balik substansi putusan, terdapat hal lain yang patut diapresiasi: proses lahirnya perkara ini. Kolaborasi antara dosen, mahasiswa, dan pemerintah desa menunjukkan bahwa isu konstitusional tidak selalu lahir dari ruang-ruang elit, tetapi justru dari denyut praktik di lapangan. Desa Adat Kukuh menjadi bukti bahwa masyarakat memiliki posisi strategis dalam membentuk arah perkembangan hukum nasional.
Model kolaborasi FH Undiknas ini menghadirkan jembatan antara teori dan praktik antara ruang kelas dan ruang sidang konstitusi. Forum diskusi akademik yang melibatkan berbagai unsur, kemudian dirumuskan menjadi permohonan konstitusional, hingga akhirnya dikabulkan oleh MK, merupakan siklus ideal dalam pengembangan ilmu hukum yang berbasis pengabdian.
Ke depan, pola seperti ini layak direplikasi. Perguruan tinggi tidak cukup hanya menjadi pusat kajian, tetapi juga harus hadir sebagai agen perubahan yang mampu merespons persoalan riil masyarakat melalui jalur konstitusional.
Pada akhirnya, putusan MK ini tidak sekadar memperbaiki redaksi norma, tetapi juga menegaskan arah pembaruan hukum administrasi di Indonesia. Kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum menemukan titik temu yang lebih proporsional. Dan yang tak kalah penting, putusan ini mengingatkan bahwa hukum yang hidup adalah hukum yang lahir dari kolaborasi, diuji melalui nalar kritis, dan diabdikan untuk kepentingan publik.
Narahubung: Muhamad Syahnakri, S.H., M.H (0821-4542-0869)
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

