Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Profil Sri Wahyuni, Mantan Anggota DPR RI yang TA nya Jadi Tersangka Korupsi BSPS Sumenep

Kabarbaru.co
Sri Wahyuni anggota DPR RI periode 2019–2024 (Dok : Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jatim – Kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep kembali menjadi perhatian publik. Perkembangan terbaru muncul setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan satu tersangka baru dalam perkara tersebut.

Dalam keterangan resmi, Kejati Jatim menyebut tersangka berinisial AHS yang diketahui merupakan tenaga ahli (TA) anggota DPR RI periode 2019–2024.

Meski demikian, penyidik belum mengungkap identitas lengkap tersangka maupun legislator yang menjadi atasannya, yang hanya disebut berinisial “SR”.

Inisial tersebut kemudian dikaitkan dengan sosok Sri Wahyuni, yang disebut-sebut sebagai aspirator dalam program BSPS di Sumenep.

Profil Sri Wahyuni

Sri Wahyuni merupakan politikus Partai NasDem yang menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024.

Ia mewakili daerah pemilihan Jawa Timur VII yang meliputi Magetan, Ngawi, Pacitan, Ponorogo, dan Trenggalek, serta bertugas di Komisi V DPR RI.

Selain itu, ia juga dikenal sebagai istri Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, dan kerap disapa “Bu Ipong”.

Dugaan Keterlibatan dan Desakan Pemeriksaan

Dalam sejumlah catatan, Sri Wahyuni disebut pernah mengusulkan program BSPS dengan jumlah sekitar 1.400 unit. Usulan tersebut menjadi sorotan karena Kabupaten Sumenep tidak termasuk dalam daerah pemilihannya.

Dugaan keterlibatan semakin menguat setelah tenaga ahlinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim. AHS diduga memiliki keterkaitan langsung dalam pelaksanaan program tersebut.

Menanggapi hal ini, aktivis Doni Yusuf Bagaskara mendesak Kejati Jatim untuk memeriksa Sri Wahyuni guna mengklarifikasi perannya dalam program BSPS di Sumenep.

“Kejati harus segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sri Wahyuni. Ia tercatat mengusulkan sekitar 1.400 unit rumah untuk dibantu,” ujarnya.

Ia juga menilai penetapan tenaga ahli sebagai tersangka seharusnya diikuti dengan pendalaman terhadap pihak-pihak yang memiliki posisi lebih tinggi dalam rantai pengusulan program.

“Kalau tenaga ahli saja sudah jadi tersangka, maka pihak yang menjadi aspirator juga perlu diperiksa untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan,” pungkasnya.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store