Wow! Finalis Puteri Indonesia 2024 Jadi Tersangka Praktik Medis Ilegal

Jurnalis: Hanum Aprilia
Kabar Baru, Riau – Polda Riau resmi menetapkan Jeni Rahmadial Fitri sebagai tersangka kasus praktik medis ilegal.
Finalis Puteri Indonesia Riau 2024 tersebut terbukti membuka klinik kecantikan tanpa memiliki latar belakang pendidikan kedokteran maupun izin resmi.
Penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menahan Jeni guna proses hukum lebih lanjut.
Jeni kini menghadapi jeratan Pasal 439 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Kasus mencuat setelah dua korban berinisial AA dan NS melaporkan kerugian fisik akibat tindakan medis Jeni di Arauana Beauty Clinic, Pekanbaru.
Tersangka menggunakan modus menawarkan tindakan operasi besar seperti facelift dan operasi bibir dengan iming-iming diskon besar.
Wajah Korban Terancam Cacat Permanen
Alih-alih mendapatkan wajah impian, para pasien justru mengalami kerusakan kulit hingga cacat permanen.
Kuasa hukum korban, Mark Harianja, menyebut kliennya menderita luka serius pada bagian wajah, bibir, telinga, hingga struktur alis hancur.
Bahkan, salah satu korban harus menjalani operasi perbaikan di Batam dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp200 juta.
Hasil konfirmasi langsung ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memastikan bahwa Jeni Rahmadial Fitri bukan merupakan anggota profesi dokter.
Ia tidak mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) maupun Surat Izin Praktik (SIP) untuk melakukan tindakan bedah estetika.
Mark menduga jumlah korban mencapai belasan orang dan meminta pasien lain segera melapor guna memperkuat berkas penyidikan.
Rekam Jejak Prestasi dan Skandal Jeni
Sebelum terseret kasus dokter gadungan, Jeni Rahmadial Fitri dikenal sebagai sosok berprestasi di dunia kontes kecantikan.
Selain mewakili Riau di ajang Puteri Indonesia 2024, wanita asal Bengkalis ini merupakan Runner Up 1 Putri Pariwisata Indonesia 2019.
Namun, reputasinya mulai goyah saat ia juga sempat terseret skandal video perselingkuhan di sebuah arena biliar pada Maret 2026.
Kuasa hukum korban lainnya, Al Qudri, mengungkapkan bahwa tersangka sempat mencoba menawarkan opsi damai sebelum penahanan.
Namun, Jeni tiba-tiba menghilang tanpa kejelasan hingga akhirnya polisi menjemput paksa dan menetapkannya sebagai tersangka.
Kini, karier cemerlang sang mantan Putri Pariwisata tersebut harus berakhir di balik jeruji besi akibat praktik medis ilegal berbahaya.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

