Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Kejagung Dalami Dugaan Jaksa Minta Rp6 Miliar dalam Kasus Korupsi Kemenaker

Sidang dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker. (Dok. CNN Indonesia)
Sidang dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker. (Dok. CNN Indonesia).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan menelaah secara serius keterangan saksi yang muncul dalam persidangan perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi dan lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang menyeret nama oknum jaksa dengan permintaan uang hingga Rp6 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa informasi yang terungkap di persidangan akan diverifikasi lebih lanjut guna memastikan kebenarannya.

“Keterangan itu muncul dalam persidangan perkara di KPK. Informasi tersebut tentu akan menjadi bahan bagi kami untuk didalami, apakah benar atau tidak,” ujar Anang kepada wartawan, Selasa (3/2).

Kesaksian Terungkap di Sidang Tipikor

Isu dugaan keterlibatan oknum Kejaksaan mencuat dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/2). Ketika advokat eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel, Munarman, membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Gunawan Wibiksana.

Gunawan yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Pribadi Direktur Bina Kelembagaan K3, Hery Sutanto, mengaku mendengar langsung percakapan antara Hery Sutanto dan terdakwa Irvian Bobby Mahendra Putra yang menyebut istilah “tiarap”.

Dalam BAP tersebut dijelaskan, istilah itu digunakan setelah adanya perhatian dari Kejaksaan Agung terhadap aktivitas di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan K3 (Binwasnaker K3). Akibatnya, penerimaan uang nonteknis dari perusahaan jasa K3 (PJK3) disebut sempat dihentikan, meski tetap diminta untuk direkap.

Pertemuan dengan Pihak Kejaksaan

Munarman juga mengungkap dalam persidangan bahwa BAP Gunawan memuat keterangan mengenai pertemuan antara pihak Kementerian Ketenagakerjaan dan sejumlah orang dari Kejaksaan Agung.

Pertemuan tersebut disebut berlangsung pada 2 Desember 2024 di ruang Direktur Bina Kelembagaan K3, Gedung B Kemenaker RI. Gunawan membenarkan adanya pertemuan tersebut. Termasuk informasi bahwa empat orang dari Kejaksaan datang menemui Hery Sutanto dan Irvian Bobby Mahendra Putra.

Usai pertemuan itu, Hery Sutanto disebut mengeluhkan adanya permintaan uang dari pihak Kejaksaan. Dalam kesaksiannya, Gunawan menyatakan Hery menyebut adanya permintaan Rp1,5 miliar per orang.

“Totalnya disebut Rp1,5 miliar dikalikan empat orang. Sehingga berjumlah Rp6 miliar,” kata Gunawan dalam persidangan, yang kemudian membenarkan isi BAP yang dibacakan Munarman.

Dakwaan Jaksa dalam Perkara K3

Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum menyebut para terdakwa telah memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk menyerahkan uang dengan total mencapai Rp6,52 miliar. Perbuatan tersebut diduga berlangsung sejak 2021, atau sebelum Immanuel Ebenezer menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Pemerasan disebut berlanjut saat Noel menjabat Wamenaker. Dalam dakwaan, Noel disebut mengetahui praktik tersebut dan meminta bagian sebesar Rp3 miliar.

Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,3 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler. Gratifikasi tersebut diduga berasal dari pihak swasta serta bawahannya di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store