Kepala BKPSDM Sumenep Bantah Loloskan Calon Sekda Melebihi Batas Usia

Jurnalis: Rifan Anshory
Kabar Baru, Sumenep – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Benny Irawan, membantah tudingan pihaknya meloloskan calon Sekretaris Daerah (Sekda) yang melebihi batas usia sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.
Benni menegaskan seluruh tahapan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekda telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang tercantum dalam pengumuman resmi seleksi.
“Sudah sesuai persyaratan di pengumuman itu. Tidak ada. Sudah sesuai semua,” ujar Benni Irawan saat dikonfirmasi, Rabu (4/2).
Bantahan tersebut disampaikan di tengah sorotan publik terkait dugaan pelanggaran batas usia peserta seleksi JPT Pratama Sekda Sumenep.
Sebelumnya, sejumlah pihak menyoroti Peraturan Bupati Sumenep Nomor 61 Tahun 2021 yang mengatur batas usia maksimal pelamar seleksi JPT Pratama adalah 56 tahun pada saat pendaftaran.
Hingga kini, proses seleksi JPT Pratama Sekda Sumenep masih terus berjalan dan telah memasuki tahapan uji kompetensi yang dilaksanakan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur.
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink

