Kantor Advokat PBH Jatim Diresmikan, Jadi Ruang Dialog Penegakan Hukum

Jurnalis: Rifan Anshory
Kabar Baru, Sumenep — Kantor Pusat Kajian dan Bantuan Hukum Jawa Timur (PBH Jatim) diresmikan di Jalan Jokotole Lingkar Barat, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Sabtu (31/1/2026).
Peresmian kantor tersebut dihadiri Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sumenep, Achmad Dzulkarnain, budayawan nasional D. Zawawi Imron, advokat senior, aktivis, serta konten kreator Madura.
Ketua Umum PBH Jatim, Nadianto, menyampaikan bahwa keberadaan kantor PBH Jatim di Sumenep tidak hanya difokuskan pada pendampingan perkara hukum di tingkat aparat penegak hukum (APH), tetapi juga sebagai ruang dialog lintas sektor dan pusat pencerahan hukum bagi masyarakat.
“PBH Jatim hadir bukan semata untuk menangani perkara hukum. Kami ingin kantor ini menjadi ruang bersama bagi para advokat dan pemangku kepentingan untuk berdiskusi lintas sektor, sekaligus membangun perspektif penegakan hukum yang profesional, proporsional, dan berkeadilan,” ujar Nadianto.
Menurutnya, penegakan hukum tidak cukup dimaknai sebatas proses penanganan perkara di APH.
Upaya edukasi dan peningkatan literasi hukum di tengah masyarakat juga menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran hukum yang kuat.
“Masyarakat perlu mendapatkan pemahaman hukum yang benar agar tidak berada pada posisi lemah atau bingung ketika berhadapan dengan persoalan hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Sumenep, Achmad Dzulkarnain, mengapresiasi berdirinya kantor PBH Jatim di Sumenep.
Ia berharap PBH Jatim dapat menjadi ruang dialog hukum yang objektif serta turut memperkuat kesadaran hukum masyarakat.
“Pemerintah daerah tentu menyambut baik kehadiran PBH Jatim. Kami berharap lembaga ini bisa menjadi mitra strategis dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat serta mendorong penegakan hukum yang adil, seimbang, dan berorientasi pada kepentingan publik,” ujarnya.
Dzulkarnain menegaskan, sinergi antara pemerintah, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat sipil sangat dibutuhkan untuk menciptakan stabilitas sosial dan iklim demokrasi yang sehat di daerah.
“Ketika pemahaman hukum masyarakat semakin baik, maka potensi konflik juga bisa diminimalisir. Ini sejalan dengan upaya menjaga kondusivitas daerah,” pungkasnya.
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink

