Waspada Pinjol! Mahasiswa Untidar Gelar Edukasi Literasi Keuangan di Padukuhan Bibis

Jurnalis: Wafil M
Kabar Baru, Bantul – Program pengabdian masyarakat yang dilaksanakan oleh Mahasiswa Universitas Tidar di Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, tepatnya di Kelurahan Timbulharjo, Pendukuhan Bibis, Dusun Glondong, menggelar kegiatan sosialisasi edukasi bahaya pinjaman online (pinjol) dalam jangka panjang bagi ibu-ibu PKK RT 06 Dusun Glondong.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Ahad, 18 Januari 2026, mulai pukul 15.30 WIB hingga selesai, bertempat di rumah Ibu Suryaningsih, Dusun Glondong, Timbulharjo, Sewon, Bantul. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat, khususnya kaum ibu, agar lebih bijak dalam menyikapi maraknya layanan pinjaman berbasis digital.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan berbagai materi penting terkait literasi keuangan, di antaranya pengertian fintech lending, jumlah penyedia pinjaman online yang terdaftar secara resmi, permasalahan hukum dalam praktik fintech lending, serta faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat mudah terjebak pinjaman online. Selain itu, dijelaskan pula perbedaan antara pinjaman online legal dan ilegal, serta tips aman meminjam di fintech lending agar terhindar dari risiko kerugian di masa depan.
Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan adanya sesi tanya jawab. Salah satu peserta, Ibu Ayu, mengajukan pertanyaan terkait kelompok masyarakat yang paling banyak terjerat pinjaman online.“Yang sering terjerat pinjol itu sebenarnya lebih banyak remaja atau orang tua?” tanyanya dalam sesi diskusi.
Menanggapi pertanyaan tersebut, pemateri menjelaskan bahwa berdasarkan berbagai fakta dan data, kaum remaja menjadi kelompok yang paling banyak menggunakan layanan pinjaman online, terutama karena kemudahan akses melalui gawai, minimnya literasi keuangan, serta tingginya pengaruh gaya hidup digital.
Kemudian pada sesi berikutnya, peserta juga mengajukan pertanyaan terkait penyalahgunaan data pribadi. “Bagaimana jika data kita sudah terlanjur digunakan untuk pinjol, padahal bukan kita yang melakukan?” tanya salah satu ibu PKK.
Pemateri menjelaskan bahwa dalam kondisi tersebut, masyarakat disarankan untuk segera melaporkan kasus tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui layanan perlindungan konsumen, agar dapat segera ditangani dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Penjelasan tersebut mendapat perhatian serius dari para peserta. Salah satu ibu PKK RT 06 menyampaikan kesannya setelah mengikuti kegiatan. “Kami jadi lebih paham dan bisa lebih mengawasi anak-anak di rumah supaya tidak sembarangan menggunakan pinjaman online,” ujarnya.
Salah satu peserta PKK RT 06 mengungkapkan manfaat dari kegiatan tersebut. “Selama ini kami sering menerima tawaran pinjaman online, tapi belum benar-benar memahami risikonya. Setelah ada penjelasan ini, kami jadi lebih berhati-hati,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, program pengabdian masyarakat diharapkan dapat meningkatkan pemahaman ibu-ibu PKK Dusun Glondong mengenai risiko pinjaman online dalam jangka panjang, serta mendorong masyarakat untuk lebih bijak dalam mengambil keputusan keuangan demi menjaga stabilitas ekonomi keluarga.
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink

