Anggaran Pendidikan Dipangkas untuk Program MBG, Dignity Law Gugat ke MK

Jurnalis: Masudi
Kabar Baru, Jakarta— Kebijakan penganggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 menuai gugatan konstitusional. Kantor Dignity Attorney & Counsellor at Law (Dignity Law) mendampingi pengajuan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (26/1/2026).
Permohonan tersebut diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama tiga mahasiswa aktif Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, dan Rikza Anung Andita serta seorang guru honorer, Sae’d. Perkara ini telah tercatat di Kepaniteraan MK dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Inti permohonan menyoroti dimasukkannya pembiayaan Program MBG ke dalam kategori anggaran pendidikan nasional. Tim hukum Dignity Law menilai kebijakan tersebut berpotensi menyimpang dari amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara mengalokasikan minimal 20 persen APBN untuk penyelenggaraan pendidikan.
Kuasa hukum pemohon, Abdul Hakim, menjelaskan bahwa Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 beserta penjelasannya telah memperluas makna “pendanaan operasional pendidikan” secara tidak tepat dengan memasukkan program MBG, yang menurutnya tidak berkaitan langsung dengan fungsi utama pendidikan.
Dalam berkas permohonan diungkapkan, dari total anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp769,1 triliun, sekitar Rp223 triliun dialokasikan untuk program MBG. Artinya, hampir sepertiga anggaran pendidikan nasional digunakan untuk program di luar kegiatan pendidikan inti.
Menurut Hakim, kebijakan tersebut berdampak langsung pada berkurangnya alokasi untuk kebutuhan mendasar pendidikan, mulai dari peningkatan kesejahteraan dan kualitas guru, pembangunan sarana-prasarana sekolah, hingga pemerataan akses pendidikan yang layak.
Ia juga menyoroti realitas di lapangan, khususnya kondisi guru honorer yang terdampak kebijakan efisiensi anggaran. Di sejumlah daerah, pemotongan honor guru terjadi bersamaan dengan pengalihan anggaran pendidikan ke Program MBG.
“Ketimpangan ini terlihat jelas ketika penghasilan tenaga SPPG dalam program MBG jauh lebih tinggi dibandingkan guru honorer yang hanya menerima sekitar Rp200–300 ribu per bulan,” ujarnya.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai mencakup pembiayaan program makan bergizi. Selain itu, mereka juga memohon agar penjelasan pasal tersebut dibatalkan karena dinilai memperluas norma secara tidak sah.
Abdul Hakim menegaskan bahwa permohonan ini tidak dimaksudkan untuk menolak Program MBG sebagai kebijakan sosial. Namun, ia menilai program tersebut tidak semestinya dibiayai dari anggaran pendidikan yang memiliki mandat konstitusional khusus.
“Anggaran pendidikan tidak boleh dipenuhi sekadar secara administratif. Jika sebagian besar dialihkan untuk program di luar pendidikan inti, maka kualitas dan keadilan pendidikan nasional akan terancam,” katanya.
Ia juga membandingkan praktik penganggaran di sejumlah negara. Di Brasil, program makanan dan layanan kesehatan secara tegas tidak dimasukkan dalam anggaran pendidikan. Sementara di Amerika Serikat, program makan siang sekolah berada di bawah kewenangan Department of Agriculture, bukan anggaran pendidikan.
“Ini menunjukkan bahwa secara hukum dan tata kelola anggaran, program makan bagi peserta didik tetap dipisahkan dari rezim pendidikan,” pungkasnya.
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink

