Aktivis Temukan Dugaan Pupuk Dijual di Luar HET di Raas Sumenep

Jurnalis: Rifan Anshory
Kabar Baru, Sumenep – Temuan di lapangan mengungkap dugaan penjualan pupuk bersubsidi kepada petani dengan harga di luar Harga Eceran Tertinggi (HET) di wilayah Kepulauan Ra’as, Kabupaten Sumenep.
Dugaan tersebut disampaikan Aktivis Kepulauan Ra’as, Nurifan Hairi, berdasarkan keterangan sejumlah petani yang diterimanya dalam beberapa waktu terakhir.
Menurutnya, petani mengeluhkan harga pupuk yang dibeli tidak sesuai ketentuan resmi.
“Saya menerima informasi dari petani bahwa pupuk Urea pernah dibeli dengan harga mencapai Rp125.000 per karung 50 kilogram pada Desember 2025. Pada Januari 2026 memang turun menjadi sekitar Rp105.000 per karung, tetapi angka itu tetap di atas HET,” ujar Nurifan, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117 Tahun 2025, pemerintah telah menetapkan penurunan HET pupuk bersubsidi yang berlaku nasional sejak 22 Oktober 2025.
Harga resmi pupuk Urea ditetapkan Rp1.800 per kilogram atau sekitar Rp90.000 per karung 50 kilogram, sementara pupuk NPK Rp1.840 per kilogram atau sekitar Rp92.000 per karung.
Menurut Nurifan, selisih harga tersebut patut menjadi perhatian serius karena berpotensi merugikan petani.
Ia menilai, kondisi itu tidak terlepas dari minimnya pemahaman petani terkait mekanisme penebusan pupuk bersubsidi secara langsung ke kios resmi.
“Masih banyak petani yang belum mengetahui bahwa pupuk bersubsidi bisa ditebus langsung ke kios resmi hanya dengan membawa KTP, selama terdaftar di e-RDKK. Ketidaktahuan ini rawan dimanfaatkan oleh oknum,” katanya.
Nurifan menekankan pentingnya transparansi dalam distribusi pupuk bersubsidi.
Ia mendorong petani untuk lebih aktif menanyakan kuota pupuk kepada Ketua Kelompok Tani serta memastikan harga sesuai HET di kios resmi.
Selain itu, ia juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memperkuat pengawasan dan membuka informasi publik terkait daftar penerima pupuk bersubsidi serta harga resmi.
“Subsidi pupuk harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh petani. Jangan sampai justru menjadi beban tambahan akibat praktik harga di luar ketentuan,” tegasnya.
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink

