Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Sosok Kombes Edy Setyanto, Polisi yang Tersangkakan Suami Pembela Istri dari Jambret

Desain tanpa judul - 2026-01-26T193545.237
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto saat memberikan keterangan pers (Dok: Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Komisi III DPR RI resmi menjadwalkan pemanggilan terhadap Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, dan Kajari Sleman, Bambang Yunianto, pada Rabu (28/1/2026).

Langkah tegas ini merupakan buntut dari penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya (43), seorang penjual jajanan pasar yang mengejar pelaku penjambretan istrinya hingga pelaku tewas kecelakaan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan keprihatinannya atas kasus yang menimpa warga Kalasan tersebut.

Menurutnya, Hogi tidak menabrak pelaku, melainkan kedua penjambret itu kehilangan kendali dan menabrak tembok saat Hogi mencoba memepet mereka untuk menghentikan pelarian.

“Kami mempertanyakan bagaimana pasal tersebut bisa menjerat Pak Hogi. Padahal yang lalai hingga menabrak adalah dua penjambret itu sendiri,” ujar Habiburokhman melalui akun Instagramnya dan dikutip Jurnalis Kabarbaru di Jakarta, Senin (26/01/2026).

Kronologi Kejadian 

Peristiwa ini bermula pada 26 April 2025 di daerah Berbah, Sleman. Saat itu, Arista Minaya (39), istri Hogi, sedang mengendarai sepeda motor untuk mengambil pesanan dagangan.

Tiba-tiba, dua orang pria memepet dan merampas tas miliknya. Hogi yang kebetulan melintas menggunakan mobil di jalur yang sama langsung merespons teriakan minta tolong sang istri.

Hogi mengejar pelaku untuk mengambil kembali tas istrinya. Dalam aksi kejar-kejaran tersebut, motor pelaku menabrak tembok hingga keduanya terpental dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Polisi kemudian menjerat Hogi dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Dukungan Hotman Paris

Hingga saat ini, Hogi menyandang status tahanan luar namun wajib mengenakan gelang pelacak (GPS).

Arista mengaku sangat sedih karena suaminya justru mendapat perlakuan layaknya kriminal meski hanya berniat melindungi keluarga.

“Suami saya melakukan itu untuk melindungi istrinya. Saya yakin semua suami akan melakukan hal yang sama jika istrinya dijambret di depan mata,” ungkap Arista penuh harap.

Kasus ini pun memantik perhatian pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Melalui tim Hotman 911, ia menyatakan siap memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada Hogi Minaya demi mencari keadilan.

Penjelasan Polresta Sleman

Di sisi lain, Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini bertujuan memberikan kepastian hukum.

Ia menyebut proses hukum tetap harus berjalan karena ada dua nyawa yang melayang dalam insiden tersebut. Menurutnya, kepolisian tidak memihak dan tetap menjalankan prosedur sesuai undang-undang yang berlaku.

Komisi III DPR RI berharap pertemuan pada hari Rabu mendatang dapat membuka tabir perkara ini secara jernih.

Habiburokhman menegaskan bahwa hukum tidak boleh hanya terpaku pada teks pasal, tetapi juga harus mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan konteks peristiwa.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store