Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Aparat Kongkalikong! Sianida 850 Ton Beredar Tapi Wakapolda Sebut Poboya Tak Ada Tambang Ilegal

Desain tanpa judul - 2026-01-19T141756.101
Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf dan Tambang (Dok: Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Palu – Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulawesi Tengah (Sulteng) melayangkan protes keras terhadap pernyataan Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf.

YAMMI menilai klaim Wakapolda yang menyebut tidak ada aktivitas tambang ilegal di kawasan Poboya, Kota Palu, sangat menyesatkan dan bertentangan dengan fakta lapangan.

Direktur Kampanye dan Advokasi YAMMI Sulteng, Africhal Khamane’i, mengungkapkan keterkejutannya atas sikap petinggi kepolisian tersebut.

Menurutnya, publik sudah mengetahui keberadaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Poboya sejak lama. Ia menganggap pernyataan Wakapolda seolah-olah menutup mata terhadap realitas yang merugikan daerah tersebut.

Bantah Fakta Laporan PT CPM

Africhal memaparkan bahwa PT Citra Palu Minerals (CPM) selaku pemegang konsesi resmi sebenarnya telah berkali-kali melaporkan aktivitas PETI di wilayah mereka kepada Polda Sulteng.

Namun, YAMMI melihat belum ada penindakan tegas yang efektif hingga saat ini.

“Ini menimbulkan pertanyaan besar. Mengapa laporan resmi dari pemegang izin sah diabaikan? Apakah Wakapolda tidak mengetahui laporan tersebut atau sengaja tidak mau tahu?” tegas Africhal kepada Jurnalis Kabarbaru di Palu, Senin (19/01/2026).

Selain laporan perusahaan, Gubernur Sulteng Anwar Hafid juga telah melaporkan masalah tambang ilegal Poboya kepada Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, pada Selasa (13/1) lalu.

Gubernur menyebut aktivitas ilegal tersebut sangat masif, berbahaya, dan bahkan telah menelan korban jiwa. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa klaim pihak kepolisian tidak berdasar.

Peredaran Sianida Ilegal 850 Ton

YAMMI juga menyoroti pengakuan Wakapolda yang mengklaim tidak tahu soal peredaran sianida ilegal di Poboya.

Berdasarkan investigasi Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng, sekitar 850 ton sianida ilegal diduga beredar setiap tahun untuk aktivitas perendaman emas skala besar di sana.

Africhal menilai angka tersebut sangat fantastis sehingga mustahil jika aparat kepolisian tidak mengetahuinya.

Ia menduga ada upaya sistematis untuk menutupi fakta terkait bahan kimia berbahaya tersebut dari pengawasan publik.

Propam Mabes Polri Harus Periksa

Atas ketidaksinkronan data ini, YAMMI Sulteng menuntut Wakapolda untuk memberikan penjelasan transparan mengenai dasar hukum klaimnya.

YAMMI juga berencana melaporkan Brigjen Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf ke Divisi Propam Mabes Polri terkait dugaan pembiaran praktik illegal mining.

“Kami mendesak Propam Mabes Polri melakukan investigasi menyeluruh. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang merusak lingkungan. Aparat yang lalai atau melindungi kejahatan harus bertanggung jawab,” pungkas Africhal.

Sebelumnya, Wakapolda Sulteng Brigjen Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menegaskan bahwa seluruh aktivitas di Poboya berada dalam wilayah izin PT CPM.

Oleh karena itu, ia menyatakan segala kegiatan di sana menjadi tanggung jawab perusahaan dan mengaku belum menerima informasi soal peredaran sianida ilegal.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store