Aktivis: Selamatkan Pers dari Jeratan KUHP Baru

Jurnalis: Dian Annisa
Kabar Baru, Jakarta – Koalisi Aktivis Muda Indonesia (KAMI) melayangkan kritik tajam terhadap pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.
Mereka menilai aturan hukum tersebut berpotensi memicu kemunduran demokrasi serta mempersempit ruang kebebasan sipil di Indonesia.
KAMI mengidentifikasi sedikitnya lima isu krusial yang mengancam hak-hak warga negara.
Koordinator Nasional KAMI, Novan Ermawan, menyoroti pasal-pasal yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan pejabat publik.
Menurutnya, aturan ini sangat rentan menjadi alat kriminalisasi terhadap kritik dan perbedaan pendapat.
“Pejabat publik seharusnya siap menerima kritik karena hal itu merupakan bagian dari mekanisme kontrol rakyat terhadap kekuasaan,” tegas Novan kepada Jurnalis Kabarbaru di Jakarta, Kamis (08/01/2026).
Kriminalisasi Ruang Privat
Selain masalah kebebasan berpendapat, KAMI mengkritik masuknya pasal moralitas ke dalam ranah privat warga negara.
KAMI menilai negara seharusnya hanya berwenang mengatur ruang publik dan tidak mencampuri pilihan personal individu.
Langkah ini dianggap tidak sejalan dengan prinsip negara hukum modern.
Ketidakpastian hukum juga menjadi sorotan terkait pengaturan pidana adat. Tanpa standar yang jelas, pasal ini dikhawatirkan memicu dualisme hukum yang mudah dipolitisasi.
Hal tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat, terutama di tingkat lokal yang rentan terhadap penyalahgunaan aturan.
Ancaman bagi Insan Pers
KAMI juga mengingatkan dampak negatif regulasi ini terhadap kebebasan pers dan dunia akademik.
Pembatasan informasi dengan alasan menjaga martabat negara dapat menghambat kerja jurnalis maupun peneliti dalam mengakses data publik.
Di sisi lain, KUHAP baru dianggap memberikan perluasan kewenangan yang berlebihan kepada aparat penegak hukum tanpa pengawasan yang memadai.
Kondisi ini meningkatkan risiko penyalahgunaan kekuasaan yang berujung pada kriminalisasi warga.
Mendesak Dialog Publik dan Revisi
Menyikapi berbagai ancaman tersebut, KAMI mendesak pemerintah dan DPR untuk segera membuka ruang dialog publik yang lebih luas.
Mereka meminta keterlibatan aktif masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum sebelum aturan ini berlaku secara penuh.
“Regulasi pidana bukan sekadar urusan teknis hukum, melainkan soal relasi antara negara, kekuasaan, dan warga negara,” ujar Novan.
KAMI mendorong revisi pada sejumlah pasal bermasalah demi menjamin transparansi dan perlindungan terhadap kebebasan sipil di Indonesia.
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink

