Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Kejagung Didesak Ambil Alih Kasus Korupsi Tambang Nikel di Sultra usai Disetop KPK

Desain tanpa judul - 2025-12-27T015805.715
Ilustrasi alat berat saat beroperasi di lokasi Tambang Nikel dan Batubara (Dok: Canpro).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membuka penyidikan baru terkait skandal korupsi izin pertambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Langkah ini menyusul keputusan mengejutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghentikan penyidikan (SP3) kasus bernilai fantastis tersebut pada Desember 2024.

Jasa Penerbitan Buku

Kasus yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, ini sebelumnya mencatat kerugian negara hingga Rp2,7 triliun. Meski telah menetapkan tersangka sejak 2017, KPK gagal membawa perkara ini ke meja hijau hingga akhirnya menerbitkan SP3.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memiliki keberanian dan rekam jejak yang lebih baik untuk menuntaskan kasus besar di sektor pertambangan.

“Kami mendorong Kejaksaan Agung mengambil alih dengan melakukan penyidikan baru. Jampidsus saat ini terbukti lebih berani dan canggih dalam membongkar korupsi skala besar,” ujar Boyamin Saiman dalam keterangannya.

Boyamin merujuk pada keberhasilan Kejagung menuntaskan kasus-kasus raksasa yang sebelumnya sempat jalan di tempat atau dihentikan oleh KPK.

Ia mencontohkan kasus korupsi timah di Bangka Belitung dengan kerugian Rp300 triliun, serta skandal Duta Palma Group milik Surya Darmadi.

Dalam kasus Duta Palma, KPK menerbitkan SP3, namun Kejagung berhasil menjebloskan pelakunya ke penjara dan mengembalikan kerugian negara puluhan triliun rupiah.

Selain itu, rekam jejak Kejagung dalam menangani kasus Jiwasraya dan Asabri menjadi alasan kuat mengapa MAKI lebih mempercayai korps adhyaksa tersebut.

Boyamin optimistis tim Jampidsus mampu mengurai benang kusut perizinan nikel di Konawe Utara yang melibatkan belasan perusahaan tambang.

Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo telah mengonfirmasi penerbitan SP3 untuk kasus yang terjadi sepanjang 2007-2014 tersebut.

Meskipun indikasi suap senilai Rp13 miliar dan kerugian negara triliunan rupiah sudah mencuat sejak era pimpinan Saut Situmorang, penanganan kasus ini justru menemui jalan buntu.

Drama penanganan di KPK sempat mewarnai kasus ini pada September 2023 saat penyidik batal menahan tersangka dengan alasan sakit.

Kini, publik menunggu keberanian Jaksa Agung untuk merespons desakan MAKI guna menyelamatkan aset negara dari sektor sumber daya alam yang selama ini rawan menjadi bancakan koruptor.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store