Efektivitas Pendampingan Kejari Bangkalan Disorot Usai Proyek Puskesmas Burneh Tak Capai Target

Jurnalis: Khotibul Umam
Kabar Baru.Co, Bangkalan – Pembangunan Puskesmas Burneh yang menjadi salah satu proyek strategis bidang kesehatan di Kabupaten Bangkalan tidak selesai tepat waktu.
Kondisi ini memunculkan sorotan tajam terhadap efektivitas pendampingan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.
“Padahal pendampingan tersebut selama ini diklaim mampu memastikan ketepatan waktu, mutu, dan anggaran dalam proses pembangunan infrastruktur,” ujar Ketua Cabang PMII Bangkalan Abd Kholik, Kamis, (27/11/25).
Namun, menurutnya, Proyek yang dikerjakan CV Putri Kencana tersebut kini masuk masa kritis karena progresnya tidak sesuai target harian dan mingguan. “Temuan ini cukup mengejutkan karena sejak awal proyek berada dalam pendampingan Datun Kejari yang rutin melakukan monitoring dan menerima laporan progres dari tim teknis, lantas masih melebihi deadline, sehingga temuan ini menjadi tanda tanya besar?,” terangnya.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Bangkalan, Ema Dian Prihantono, menjelaskan bahwa pendampingan yang dilakukan kejaksaan hanya mencakup pemberian advis keperdataan dan evaluasi rutin, sementara kendali teknis sepenuhnya berada di pihak dinas terkait.
Ia menyebut bahwa kendala keterlambatan telah terdeteksi sejak pertengahan pekerjaan, terutama karena kekurangan tenaga kerja dan curah hujan yang cukup tinggi.
Menurut Ema, meski pendampingan dilakukan secara berkala, termasuk monitoring langsung di lapangan, penyedia tetap tidak mampu memenuhi target progres. Bahkan ditemukan ketidaksesuaian jumlah pekerja antara kontrak dan kondisi lapangan, di mana penyedia menjanjikan 10 pekerja namun hanya menghadirkan sekitar 5 orang. Kondisi inilah yang kemudian membuat progres pekerjaan tersendat, meski telah diberikan advis untuk menambah tenaga kerja dan mempercepat pekerjaan sesuai ketentuan.
“Saat ini proyek Puskesmas Burneh telah masuk masa pemberian kesempatan selama 30 hari disertai denda sebesar 1 permil dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan. Mekanisme ini merupakan bagian dari aturan kontraktual ketika sebuah pekerjaan tidak selesai tepat waktu,” ujarnya, Rabu, (26/11/25).
Kejari menegaskan bahwa proses pendampingan tetap berjalan dan mereka terus meminta laporan harian maupun mingguan, sekaligus melakukan monitoring langsung di lapangan.
Di sisi lain, Kejari menyampaikan bahwa mayoritas proyek lain yang berada dalam pendampingan justru berhasil diselesaikan tepat waktu, bahkan ada yang lebih cepat dari jadwal. “Beberapa di antaranya adalah proyek tribun Dispora, SD Landa, RSUD, Perpustakaan, Tanah Merah, dan Tanjung Bumi,” terangnya.
Dengan capaian tersebut, Kejari menyebut keterlambatan Puskesmas Burneh sebagai satu dari sekian banyak proyek yang didampingi pada tahun ini.
Meski demikian, keterlambatan ini tetap menimbulkan pertanyaan di kalangan publik. Banyak pihak mempertanyakan mengapa potensi molornya pekerjaan tidak terdeteksi dan ditindak lebih cepat, mengingat pendampingan dilakukan secara berkala dan laporan progres selalu diterima setiap minggu. Kondisi ini juga menyoroti koordinasi antara penyedia, tim teknis, dan pendampingan Kejari yang dinilai belum menghasilkan langkah korektif yang memadai.
Proyek Puskesmas Burneh menjadi evaluasi penting bagi pemerintah daerah dan Kejari Bangkalan, terutama karena menyangkut fasilitas layanan kesehatan yang sangat dibutuhkan masyarakat. Publik kini menunggu langkah tegas dan percepatan yang dapat memastikan proyek tersebut rampung tanpa mengorbankan kualitas konstruksi.
Insight NTB
Berita Baru
Berita Utama
Serikat News
Suara Time
Daily Nusantara
Kabar Tren
IDN Vox
Portal Demokrasi
Lens IDN
Seedbacklink







