Terjerat Kasus Korupsi Pajak, Kejagung Cegah Bos Djarum ke Luar Negeri

Jurnalis: Listiani Safitri
Kabar Baru, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi manipulasi pajak perusahaan.
Dua tokoh penting masuk dalam daftar tersebut, yakni mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, dan Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, membenarkan informasi tersebut di Jakarta.
Imigrasi mulai memberlakukan pencegahan ini sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026 mendatang.
Yuldi menegaskan bahwa pihaknya mengeluarkan surat cegah tersebut atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan alasan penyidikan tindak pidana korupsi.
Selain Ken dan Victor, Imigrasi juga mencekal tiga nama lainnya. Mereka adalah Karl Layman (Pemeriksa Pajak Ditjen Pajak), Heru Budijanto Prabowo (Konsultan Pajak), serta Bernadette Ning Dijah Paraningrum (Kepala KPP Madya Semarang).
Dalami Manipulasi Pajak 2016-2020
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tim penyidik tengah mendalami dugaan praktik korupsi yang bertujuan memperkecil kewajiban pajak perusahaan.
Kasus ini mencakup periode tahun pajak 2016 hingga 2020 dan diduga melibatkan oknum pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Anang memastikan pihaknya telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Selain mencegah lima orang saksi tersebut ke luar negeri, tim penyidik juga telah bergerak menggeledah sejumlah lokasi guna mengumpulkan barang bukti.
Meski demikian, Anang belum bersedia merinci lokasi spesifik penggeledahan maupun detail konstruksi perkaranya.
Ia hanya menekankan bahwa tindakan hukum ini merupakan bagian dari upaya membongkar praktik lancung dalam penerimaan negara.
Insight NTB
Berita Baru
Berita Utama
Serikat News
Suara Time
Daily Nusantara
Kabar Tren
IDN Vox
Portal Demokrasi
Lens IDN
Seedbacklink







