Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

UGM Akui Tak Punya Salinan Ijazah, KRS dan Laporan KKN Jokowi

Desain tanpa judul - 2025-11-23T221656.859
Landmark Universitas Gadjah Mada di Yogyakarta (Foto: UGM).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Universitas Gadjah Mada (UGM) akhirnya mengungkap fakta baru terkait dokumen akademik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Dalam persidangan sengketa informasi publik, pihak kampus mengakui secara terbuka bahwa mereka tidak memiliki dokumen Kartu Rencana Studi (KRS) maupun laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN) milik Jokowi semasa kuliah di Fakultas Kehutanan.

Jasa Penerbitan Buku

Pernyataan tersebut muncul saat UGM menghadiri sidang yang diajukan oleh koalisi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) di Jakarta.

Ketua Majelis Sidang, Rospita Vici Paulyn, mencecar pihak UGM sebagai termohon mengenai keberadaan fisik dokumen-dokumen tersebut.

“KHS (Kartu Hasil Studi) ada?” tanya Rospita membuka pemeriksaan.

Pihak UGM menjawab singkat, “Ada.”

Namun, jawaban berbeda muncul saat Majelis Hakim menanyakan dokumen rencana studi.

“Kalau KRS?” kejar Rospita.

“Tidak ada itu. Enggak ada ya. Dan kami telah mencoba mencari sedemikian rupa,” jawab perwakilan UGM.

Pencarian hingga Fakultas Nihil Hasil

Pihak UGM menjelaskan bahwa tim internal telah melakukan penelusuran hingga ke tingkat fakultas, namun hasilnya tetap nihil.

Mereka beralasan bahwa sistem administrasi pada masa itu berbeda dengan sekarang. Menurut perwakilan kampus, mahasiswa dan dosen pembimbinglah yang memegang fisik KRS pada era tersebut.

Nasib serupa juga menimpa dokumen laporan KKN Jokowi. Saat Hakim menanyakan keberadaan laporan tersebut, UGM kembali memberikan jawaban negatif.

“Laporan Kuliah Kerja Nyata itu juga apa ya, itu tidak ada,” aku pihak UGM.

Salinan Ijazah Ada di Polda

Selain soal KRS dan KKN, sidang juga menyoroti keberadaan salinan ijazah.

UGM menyatakan bahwa mereka tidak lagi memegang salinan ijazah yang pernah mereka serahkan ke Polda Metro Jaya untuk keperluan penyidikan kasus Roy Suryo. Kampus hanya menyimpan arsip berupa hasil scan atau fotokopi berwarna.

Perdebatan sempat memanas ketika UGM berargumen bahwa dokumen-dokumen tersebut masuk kategori data pribadi yang dikecualikan. Namun, Rospita langsung memotong argumen tersebut.

Ia menegaskan bahwa fokus persidangan saat ini adalah membuktikan apakah dokumen fisik tersebut benar-benar ada dalam penguasaan UGM atau tidak.

“Ini kan persoalannya pihak UGM menjawab tidak dalam penguasaan. Tidak dalam penguasaan itu kan pengertiannya berarti tidak ada. Ada enggak dalam penguasaan UGM?” tegas Rospita menutup perdebatan.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store