Bos Mecimapro Resmi Jadi Tersangka Penggelapan Dana Investor TWICE

Jurnalis: Listiani Safitri
Kabar Baru, Jakarta – Bos promotor kenamaan Mecimapro, Fransiska Melani, akhirnya angkat bicara melalui tim kuasa hukumnya terkait kasus dugaan penggelapan dana konser TWICE yang kini bergulir di ranah hukum.
Kuasa hukum Fransiska. Syamsudin Baharuddin dan Adi Bagus Pambudi, menegaskan bahwa klien mereka akan menghormati dan mengikuti semua proses hukum yang berjalan.
Tim pengacara Fransiska Melani dengan tegas menyatakan bahwa pokok permasalahan yang terjadi adalah sengketa bisnis. Hal itu murni dan sama sekali bukan merupakan tindak pidana kejahatan.
Menurut mereka, peristiwa hukum ini bermula dari kesepakatan perdata. Antara PT Media Inspirasi Bangsa (PT MIB) dan PT Melania Citra Permata (PT MCP), yang tertuang dalam sebuah perjanjian tertanggal 17 Oktober 2023.
Tim kuasa hukum menekankan PT MIB melayangkan laporan pidana kepada kepolisian yang tidak tepat sasaran.
“Mereka juga membeberkan bahwa kontrak kerja sama kedua belah pihak sudah mencantumkan mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas, dan kedua pihak menyepakatinya sejak awal,” tegas Syamsudin Baharuddin kepada Jurnalis kabarbaru.co di Jakarta pada Sabtu (08/11/2025).
Para pihak dalam Perjanjian tersebut wajib menyelesaikan perselisihan di kemudian hari melalui jalur Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Bukan melalui proses hukum pidana di kepolisian.
Oleh karena itu. Fransiska Melani yakin bahwa kasus ini tidak memiliki unsur pidana. Mereka kembali menegaskan itikad baik kliennya. untuk menyelesaikan perkara sesuai Perjanjian No: 123/LEGAL-IDN/X/2023.
Insight NTB
Berita Baru
Berita Utama
Serikat News
Suara Time
Daily Nusantara
Kabar Tren
Indonesia Vox
Portal Demokrasi
Lens IDN
Seedbacklink







