Bongkar Skandal Korupsi Ekspor POME, Kantor Pejabat Bea Cukai Digeledah Kejagung RI

Jurnalis: Hanum Aprilia
Kabar Baru, Jakarta – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggencarkan penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) tahun 2022 dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Penggeledahan ini dilaksanakan pada Rabu, 22 Oktober 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No. Prin-71/F.2/Fd.2/09/2025 dan Surat Perintah Penyitaan (Sprin Sita) No. Print-373/F.2/Fd.2/10/2025 yang terbit sehari sebelumnya.
Respon Bea dan Cukai
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, membenarkan Kejaksaan Agung menyidik kasus korupsi ekspor POME 2022.
Djaka membenarkan informasi tersebut dan langsung memberi instruksi pendampingan hukum untuk pegawai yang akan menghadapi pemeriksaan. Pihaknya berencana melakukan pembenahan internal Bea dan Cukai setelah mengetahui hasil penyidikan dari Kejaksaan Agung.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, tim penyidik menyasar berbagai lokasi dan menyita sejumlah barang bukti. Penyidik mendatangi rumah Kepala Seksi Klasifikasi Barang I, Sofian Manahara, dari pukul 11.00 hingga 16.30 WIB.
Penyidik Kejagung Sita Banyak Bukti Kunci
Di kediaman Sofian, penyidik menyita satu unit ponsel dan satu unit laptop. Selain itu, Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Surabaya juga menjadi sasaran penggeledahan, berlangsung sekitar pukul 11.30 hingga 17.00 WIB.
Dari BLBC Surabaya, penyidik menyita ponsel milik kepala kantor, laptop, flashdisk, lima akun CEISA, serta delapan bundel dokumen Sertifikat Hasil Pengujian dan/atau Identifikasi Barang (SHPIB) tahun 2022–2023.
Aksi penggeledahan berlanjut ke Kantor Wilayah Bali Nusa Tenggara dan kediaman R. Fadjar Donny Tjahjadi, di mana ponsel dan buku tabungan milik Fadjar disita.
Di kantor BLBC Medan, penyidik menyita ponsel milik Kepala Kantor dan sejumlah pejabat eselon IV. Serta dokumen SHPIB tahun 2022 hingga 2024.
Penyidik menyita dokumen penting
Sementara itu, di Direktorat Identifikasi Kepabeanan dan Cukai (IKC), tim menyita sejumlah dokumen penting, termasuk Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2017 dan 2022. Serta data Pemberitahuan Ekspor Barang (CPO dan POME) periode 2021–2025.
Hingga berita ini turun, Kejaksaan Agung tidak merilis tanggapan resmi atau konfirmasi tentang rincian penggeledahan yang tim penyidik lakukan.
Berita Baru
Berita Utama
Serikat News
Suara Time
Daily Nusantara
Kabar Tren
Indonesia Vox
Portal Demokrasi
Lens IDN
Seedbacklink







