Pelangsir BBM di SPBU Glagahagung Banyuwangi Diduga Bayar Upeti 5 Ribu Kepada Operator, APPM Segera Kita Laporkan

Jurnalis: Joko Prasetyo
KABAR BARU, BANYUWANGI – Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat (APPM) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, aka melaporkan dugaan penyalah gunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Glagahagung, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh M. Rofik Azmi, Ketua APPM Kabupaten Banyuwangi, kepada wartawan pada Sabtu, (16/11/2024).
“Dengan bukti – bukti foto, vidio pelangsiran BBM subsidi jenis pertalite di SPBU Glagahagung, ini akan segera kita laporkan ke APH,” kata Rofik, sapaan akrab Ketua APPM.
Menurut Rofik, SPBU Glagahagung, Kecamatan Purwoharjo, diduga telah menyalahi aturan dengan cara membiarkan pelangsir BBM keluar masuk menggunakan sepeda motor jenis Tunder.
“Sangat tidak masuk akal jika operator, pengawas SPBU tidak tahu menahu adanya kegiatan pelangsir BBM subsidi jenis pertalite. Mereka ini menggunakan sepeda Tunder berulang ulang kali keluar masuk mengisi BBM. Dan orangnya pun juga itu – itu saja. Kan tidak masuk akal jika operator tidak tahu,” ujarnya.
Kepada wartawan Rofik, mengaku ada dugaan kerjasama antara pelangsir dan operator SPBU Glagahagung. Dikabarkan para pelangsir membayar upeti kepada operator 5000 (Lima ribu rupiah) sekali masuk.
“Guna melancarkan aksinya, diduga para pelangsir BBM subsidi jenis pertalite di Glagahagung, Purwoharjo, ini membayar upeti sebesar 5 ribu sekali masuk mengisi BBM,” ungkap Rofik Azmy.
Sementara itu Tria, pengawas SPBU Glagahagung, Kecamatan Purwoharjo, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan whatsapnya membantah soal kabar upeti tersebut.
“Tidak benar, pihak menegement juga tidak pernah memerintahkan minta minta uang ke pembeli. Setiap hari juga ada briefing dari kami untuk menjalankan tugas masing masing sesuai SOP dimana pelayanan self service (wajib pakai barcode). max pembelian 100/motor demikian harap dimengerti,” paparnya.
Saat disinggung langkah dan tindakan apa yang akan dilakukan oleh pihak SPBU soal kabar tersebut dirinya akan mengambil tindakan.
“Kalau benar kita bina. Kalau tidak bisa bina kita ambil tindakan awal SP. Kalau tetep melanggar bisa kita pecat/hentikan kerja,”tegasnya.
Namun saat ditanya apa melangsir BBM subsidi jenis pertalite untuk dijual kembali itu pelanggaran atau bukan, pengawas SPBU Glagahagung, itu mejelaskan jika penjualan sudah sesuai SOP.
“Bagi kami penjualan yang penting SOP sudah dijalankan ya sudah pak. Diluar itu bukan ranah kami . Maaf hanya itu yang bisa kami jawab,’ pungkas Tria , pengawas SPBU Glagahagung, Kecamatan Purwoharjo. Sabtu, (16/11/2024). (*)