PBNU Laporkan Trans7 ke Dewan Pers dan Bareskrim Terkait Tayangan Xpose Uncensored

Jurnalis: Hanum Aprilia
Kabar Baru, Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) resmi melaporkan stasiun televisi Trans7 ke Dewan Pers dan Bareskrim Polri.
Langkah ini diambil sebagai respons atas tayangan program “Xpose Uncensored” yang dianggap melecehkan kiai dan pesantren.
Wakil Sekretaris LPBH PBNU, Aripudin, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan dua laporan pada Kamis (14/10) malam. Sekitar pukul 18.30 WIB, LPBH PBNU lebih dulu menyampaikan laporan ke Dewan Pers.
Satu jam kemudian, tepat pukul 19.30 WIB, lembaga tersebut juga melapor ke Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Aripudin menilai, tayangan “Xpose Uncensored” menampilkan konten yang melampaui batas dan tidak beradab. Menurutnya, Trans7 diduga telah melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap individu maupun kelompok tertentu berbasis agama.
Lebih lanjut, Aripudin meminta Dewan Pers segera menindaklanjuti aduan dengan nomor 2510026 tersebut. Ia menegaskan bahwa PBNU dan warga Nahdliyin menuntut keadilan atas tayangan yang dinilai merendahkan martabat ulama dan pesantren.
“Permintaan maaf saja tidak cukup. Kami menempuh langkah hukum sebagai upaya final agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” ujar Aripudin.