Peran Dirut PT Pertamina Shipping, Yoki Firnandi dalam Skandal Korupsi Minyak Mentah

Jurnalis: Hanum Aprilia
Kabar Baru, Jakarta – Nama Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, masuk dalam daftar terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina.
Ia didakwa berperan dalam pengapalan minyak mentah dan produk kilang yang diduga sarat praktik manipulasi.
Jaksa menyebut, pengapalan menjadi titik rawan dalam distribusi minyak. Yoki diduga mengatur kontrak pengiriman, biaya pengapalan, serta kerja sama dengan pihak ketiga yang tidak transparan.
Skema ini menimbulkan pembengkakan biaya dan kerugian signifikan bagi negara.
Kerugian dari sektor pengapalan menjadi bagian dari total Rp285,18 triliun yang ditanggung negara. Praktik tersebut diduga berlangsung sistematis selama beberapa tahun dengan melibatkan berbagai perusahaan pelayaran.
Yoki dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Jika terbukti bersalah, ia terancam pidana penjara puluhan tahun serta pencabutan hak politik.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Safrianto Zuriat Putra, praktik korupsi di sektor pengapalan merusak tata kelola logistik energi nasional.
“Kerugian negara tidak hanya soal angka, tapi juga berdampak pada kelangkaan distribusi BBM yang dirasakan masyarakat,” jelasnya.
Sebagai informasi, Majelis hakim PN Tipikor akan menilai bukti dan kesaksian terkait peran Yoki dalam kasus ini.