Terlibat Skandal Korupsi Pertamina, CEO PT Navigator Khatulistiwa Resmi Ditahan KPK

Jurnalis: Hanum Aprilia
Kabar Baru, Jakarta – Muhammad Kerry Andrianto Riza, pemilik manfaat (beneficial owner) PT Navigator Khatulistiwa, turut menjadi tersanka dan ditahan KPK dalam kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina.
Kerry diduga menjadi pihak swasta yang menerima keuntungan langsung dari skema pengapalan, pengadaan, hingga penjualan minyak.
Perannya sebagai pemilik manfaat membuka peluang kolusi dengan pejabat Pertamina.
Jaksa menyebut Kerry berperan dalam pengalihan minyak subsidi ke jalur ilegal, yang menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Kerugian tersebut tercatat dalam total Rp285,18 triliun.
Atas perbuatannya, Kerry dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Ia dianggap turut serta memperkaya diri sendiri dan pihak perusahaan.
“Kolaborasi pejabat negara dengan pihak swasta dalam kasus ini menjadi faktor kunci kerugian negara,” ujar Safrianto, Kepala Kejari Jakpus.
Pengadilan Tipikor akan menilai peran Kerry berdasarkan bukti transaksi dan kesaksian para pejabat Pertamina.