Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Pledoi Isabel Tanihaha, PH Klaim Tidak Ada Korupsi

Jurnalis:

KabarBaru.co, Mataram – Tim penasihat hukum Isabel Tanihaha menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena tidak terbukti adanya kerugian keuangan negara maupun perbuatan melawan hukum sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal tersebut disampaikan dalam agenda persidangan dengan pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (3/10).

Jasa Penerbitan Buku

Kuasa hukum terdakwa, Dr. Defika Yufiandra, S.H., M.Kn., didampingi Muhammad Ihwan, S.H., M.H., Burhanudin, S.H., M.H., Ina Maulina, S.H., dan Fadhli Al Husaini, S.HI., M.H., menjelaskan bahwa objek tanah seluas 84.000 meter persegi di Desa Gerimak, Kabupaten Lombok Barat, sejak tahun 2013 sudah resmi beralih status menjadi aset PT Tripat setelah ditetapkan sebagai bagian dari penyertaan modal daerah. Hal ini dibuktikan dengan adanya SK Bupati Lombok Barat Nomor 1324/16.A/KAD/2013 yang telah mendapat persetujuan DPRD, serta terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1 dan 2 atas nama PT Tripat.

“Dengan adanya penyertaan modal tersebut, tanah bukan lagi barang milik daerah, melainkan aset PT Tripat sebagai BUMD. Maka tudingan jaksa yang menyebut tanah masih barang milik daerah adalah keliru secara hukum,” tegas Yufiandra.

Terkait perjanjian kerja sama operasional (KSO) antara PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera, tim kuasa hukum menegaskan bahwa model bisnis yang digunakan adalah business to business (B to B). Dalam perjanjian tersebut, pembagian keuntungan didasarkan pada laba usaha, bukan kontribusi tetap sebagaimana dipaksakan oleh JPU. “Tidak ada aturan hukum yang mewajibkan adanya kontribusi tetap. Jika dipaksakan, justru dapat dikategorikan sebagai pungutan tanpa dasar hukum,” tambah Ina Maulina.

Selain itu, penggunaan aset PT Tripat sebagai jaminan pinjaman di Bank Sinarmas juga dinilai sah secara hukum. Aset tanah tidak pernah berpindah tangan, tidak dilelang, bahkan nilainya meningkat signifikan dari Rp22 miliar menjadi Rp100 miliar, dan sempat ditaksir Rp350 miliar. “Jika aset bertambah nilai, bagaimana bisa disebut merugikan negara? Justru PT Tripat diuntungkan,” jelas tim penasihat hukum.

Tim hukum juga menyoroti metode perhitungan kerugian negara yang digunakan JPU. Alih-alih menggunakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga konstitusional yang berwenang, JPU justru menggandeng Kantor Akuntan Publik (KAP) yang tidak memiliki sertifikasi resmi dari BPK dan hanya mengandalkan data sepihak. Hal ini jelas bertentangan dengan standar audit negara sebagaimana diatur dalam peraturan BPK.

“Pledoi ini kami sampaikan untuk menegaskan bahwa dakwaan dan tuntutan Jaksa berdiri di atas dasar hukum yang keliru. Tidak ada kerugian negara, tidak ada pelanggaran hukum, dan tidak ada tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, kami memohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan terdakwa Isabel Tanihaha dari segala dakwaan,” pungkas Defika Yufiandra.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store