Usut Kasus Suap Kawasan Hutan, KPK Buka Peluang Panggil Raja Juli hingga Siti Nurbaya

Jurnalis: Zulfikar Rasyid
Kabar Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait penyidikan dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pihaknya siap memanggil siapa pun, termasuk pejabat setingkat menteri, jika ditemukan bukti keterlibatan.
Pernyataan itu merespons isu pemanggilan pejabat tinggi. Saat kasus ini terjadi, KLHK dijabat Siti Nurbaya Bakar (2014–2024). Setelah perubahan nomenklatur, posisi menteri dipegang Raja Juli Antoni (2024–sekarang).
“Tidak menutup kemungkinan dari informasi yang kami terima, siapa pun yang disebut terlibat akan kami panggil,” ujar Asep dalam keterangannya, Sabtu (20/9/2025).
Sejauh ini, penyidik telah memanggil Dida Migfar Ridha (DMR) pada Rabu (17/9/2025). Dida pernah menjabat Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari pada era Siti Nurbaya dan kini menjadi Staf Ahli Menteri KLHK di bawah kepemimpinan Raja Juli Antoni.
Asep menekankan pemanggilan saksi selalu didasari bukti atau keterangan yang mengaitkan individu dengan perkara. KPK juga menelusuri aliran dana dugaan suap, tak hanya di PT Inhutani V, tetapi juga di induk perusahaan Perhutani, serta lingkup kementerian dan pemerintah daerah Lampung.
“Perizinan ini tidak hanya berhenti di Perhutani, tapi juga melibatkan kementerian dan pemerintah daerah. Itu yang sedang kami telusuri,” kata Asep.
Tiga Tersangka Korupsi Perizinan Hutan
KPK menetapkan tiga tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) Kamis (14/8/2025). Mereka adalah Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC), Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi (DJN), dan staf perizinan Sungai Budi Group Aditya (ADT).
Para tersangka ditahan 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Dicky dijerat Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Tipikor. Djunaidi dan Aditya sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.
OTT ini mengamankan sembilan orang di empat lokasi: Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor. PT Inhutani V diketahui mengelola ±56.547 hektare hutan di Lampung, dengan ±55.157 hektare digarap bersama PT PML berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS).
Meski PT PML sempat bermasalah pada 2018 karena tunggakan pajak dan dana reboisasi, Mahkamah Agung memutuskan PKS tetap berlaku pada 2023. Kerja sama kembali dilanjutkan pada 2024. Dalam praktiknya, PT PML diduga mengalirkan dana miliaran rupiah kepada PT Inhutani V, termasuk Rp100 juta untuk kebutuhan pribadi Dicky.
Pada November 2024, Dicky menyetujui perubahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) yang menguntungkan PT PML, serta menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2025. Ia bahkan meminta satu unit mobil baru pada Juli 2025 yang dipenuhi Djunaidi.
Puncaknya, Agustus 2025, Aditya menyerahkan uang SGD189.000 (setara Rp2,4 miliar) dari Djunaidi kepada Dicky di kantor PT Inhutani. Transaksi itu bersamaan dengan pembelian Jeep Rubicon merah senilai Rp2,3 miliar.
Insight NTB
Berita Baru
Berita Utama
Serikat News
Suara Time
Daily Nusantara
Kabar Tren
Indonesia Vox
Portal Demokrasi
Lens IDN
Seedbacklink







