Mahasiswa KKN UNG Edukasi KUHP Nasional ke Aparat Desa Tibawa
Jurnalis: Redaksi Kabarbaru
Kabar Baru, Gorontalo – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik II Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Desa Molowahu menggelar penyuluhan tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional kepada 16 kepala desa, sekretaris desa, dan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Tibawa. Kegiatan ini berlangsung di Villa Desaku, Desa Molowahu, dan dibuka oleh Camat Tibawa, Herman K. Umar, pada Senin (10/09/2025).
Camat Tibawa, Herman K. Umar, menekankan pentingnya pemahaman hukum, terutama mengenai aturan baru dalam KUHP Nasional, bagi aparat desa. “Kami berharap sosialisasi ini dapat membekali aparat desa dengan pemahaman yang baik tentang delik-delik baru dalam KUHP, sehingga mereka dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Penyuluhan ini menjadi wadah strategis bagi aparat desa untuk memperkuat pengetahuan hukum dan menyamakan persepsi dalam penegakan aturan di masyarakat. Para peserta antusias mengikuti kegiatan, terlihat dari diskusi dan tanya jawab yang aktif.
Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), Dr. Suwitno Yutye Imran, menjelaskan bahwa tema ini dipilih karena masih banyak masyarakat yang belum memahami substansi aturan baru dalam KUHP Nasional. “Harapannya, setelah kegiatan ini, para kepala desa dan perangkat desa dapat menyampaikan kembali informasi penting ini kepada masyarakat di desa masing-masing,” ungkapnya.
Kegiatan ini merupakan program kerja mahasiswa KKN Tematik II 2025 yang berkolaborasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) UNG. Ketua LBH UNG, Irlan Puluhulawa, turut hadir dalam kegiatan ini.
Acara ini tidak hanya memberikan pemahaman teori, tetapi juga membahas contoh kasus yang relevan dengan kehidupan masyarakat desa. Materi yang disampaikan lebih mudah dipahami dan dapat langsung diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari, didukung dengan diskusi antara peserta dan narasumber.
Narasumber yang hadir berasal dari berbagai unsur, termasuk akademisi hukum pidana UNG, Dr. Dian Ekawati Ismail, dan perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo, Moh. Zaki Faisal.
Penyuluhan ini diakhiri dengan foto bersama pemerintah kecamatan. Diharapkan kegiatan ini menjadi langkah awal dalam meningkatkan kesadaran hukum di Kecamatan Tibawa, khususnya dalam menyongsong penerapan KUHP Nasional yang baru.
Berita Baru
Berita Utama
Serikat News
Suara Time
Daily Nusantara
Kabar Tren
Indonesia Vox
Portal Demokrasi
Lens IDN
Seedbacklink







