Dekan Fakultas Hukum UIM: Asas Dominus Litis Berpotensi Merusak Sistem Hukum Indonesia

Jurnalis: Wafil M
Kabar Baru, Makassar – Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Makassar (UIM), Prof. Dr. H. Muhammad Yunus Idy, S.H., M.H., memberikan pandangannya terhadap asas Dominus Litis yang menjadi prinsip universal dalam kewenangan jaksa sebagai penuntut umum. Menurutnya, penerapan asas ini di Indonesia dapat membawa dampak negatif terhadap sistem hukum dan keseimbangan kewenangan antar lembaga penegak hukum.
“Asas Dominus Litis memberikan jaksa kendali penuh atas perkara pidana. Namun, dalam konteks hukum Indonesia, hal ini justru berpotensi mereduksi kewenangan Polri sebagai penyidik utama dalam sistem peradilan pidana,” ungkap Prof. Yunus Idy, Sabtu (8/2/2025).
Implikasi dari asas ini dapat menimbulkan ketidakseimbangan dalam proses peradilan. Dalam hukum nasional, Kepolisian memiliki yurisdiksi utama dalam penyidikan, sehingga penerapan asas Dominus Litis dapat menciptakan tumpang tindih kewenangan antara Kepolisian dan Kejaksaan. Kondisi ini berpotensi menghambat efektivitas penegakan hukum serta menimbulkan ketidakharmonisan dalam kerja sama antar lembaga.
Selain itu, Prof. Yunus menyoroti dampak asas ini terhadap tindak lanjut laporan masyarakat terkait suatu peristiwa hukum, khususnya dalam kasus-kasus korupsi. Menurutnya, Polri telah memiliki mekanisme penyidikan yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan, sehingga tidak diperlukan intervensi atau pengambilalihan perkara oleh Kejaksaan dalam tahapan tertentu.
Dalam pandangannya, asas Dominus Litis perlu dievaluasi agar tidak mengganggu sistem peradilan pidana di Indonesia. Reformasi hukum diperlukan untuk memastikan bahwa kewenangan antar lembaga penegak hukum tetap seimbang, tidak tumpang tindih, dan mampu menjamin proses peradilan yang lebih adil serta transparan.