Kades Labuhan Makmur Diduga Kuasai Aset Fasum Embung Pakai Dana Desa

Jurnalis: Rizqi Fauzi
Kabar Baru, Lampung – Dugaan penyalahgunaan aset desa kembali mencuat di Kabupaten Mesuji. Kepala Desa (Kades) Labuhan Makmur, Kecamatan Wayserdang, Nur Rohim, disebut-sebut menguasai lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan embung pada 2024.
Lahan seluas tiga hektare yang sebelumnya digarap warga dibeli menggunakan Dana Desa (DD) senilai Rp180 juta. Namun, lahan yang semestinya menjadi fasilitas umum itu justru diduga dialihkan menjadi milik pribadi sang kepala desa melalui akte jual beli (AJB) atas namanya sendiri.
Sejumlah warga mengaku hanya menerima kompensasi Rp8 juta per seperempat hektare, jauh di bawah harga beli awal yang disebut mencapai Rp13 juta. “Ganti rugi yang dilakukan kepala desa hanya akal-akalan supaya lahan itu bisa dikuasai sendiri,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kekecewaan juga disampaikan oleh penggarap lahan lainnya. Ia menilai proses ganti rugi dilakukan secara sepihak tanpa musyawarah bersama masyarakat. “Seharusnya dimusyawarahkan dulu, bukan tiba-tiba datang ke rumah warga bersama linmas lalu memberikan uang Rp8 juta per seperempat hektare,” ujarnya.
Ironisnya, hingga kini embung yang dijanjikan belum juga terbangun. Warga menduga langkah ganti rugi tersebut hanyalah upaya untuk memperkaya diri. Informasi yang beredar juga menyebut Nur Rohim tengah mencari cara untuk menutupi dugaan penyimpangan sekaligus mencari perlindungan agar kasus ini tidak berkembang lebih luas.
Di sisi lain, pada tahun yang sama Desa Labuhan Makmur tercatat menerima bantuan pembangunan embung dari Kementerian di lokasi yang berdekatan. Fakta ini kian memperkuat dugaan adanya penyelewengan dalam pengelolaan dana desa maupun aset desa.