Satpol PP Datangi Lokasi Cut and Fill di Ciwareng, Ini Temuannya

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Purwakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas pengerukan dan penimbunan tanah (cut and fill) di Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Selasa (12/8).
Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, kegiatan cut and fill tersebut diketahui bertujuan untuk pembangunan sarana olahraga. Namun, aktivitas itu diduga belum mengantongi izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas dasar surat perintah Kasatpol PP Kabupaten Purwakarta Aulia Pamungkas Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda), Mimid Munajat, melaksanakan pengecekan lokasi.
“Kami bersama DPUTR dan DLH memberi peringatan kepada pihak pelaksana agar segera melengkapi perizinan. Sebelum izin lengkap, pembangunan tidak boleh dilakukan. Material tanah pun tidak boleh keluar atau masuk ke area tanpa izin,” tegasnya.
Mimid menjelaskan, menurut keterangan pihak DPUTR, aktivitas pengerukan di lokasi memang dimungkinkan selama sesuai aturan. Namun, pembangunan fisik tetap harus menunggu izin resmi.
“Pihak yayasan mengaku izinnya sudah ada, akan tetapi belum menunjukkannya. Jadi kami masih perlu melakukan klarifikasi karena penanggung jawabnya tidak ada di tempat. Berdasarkan informasi yang kami terima, aktivitas pemerataan di lokasi itu hanya berlangsung dua hari,” ujarnya.
Dari hasil pemantauan, saat ini tidak ada kegiatan pengerukan di lokasi dan tidak ditemukan alat berat. Lahan seluas kurang lebih 6.000 meter persegi milik Yayasan Adhiguna Husada Purwakarta itu rencananya akan dimanfaatkan untuk pembangunan sarana dan prasarana olahraga. Area yang telah dikeruk memiliki luas sekitar 600 meter persegi dengan kedalaman sekitar 4 meter.
Satpol PP, DPUTR, dan DLH juga memberikan arahan agar pihak yayasan membangun tembok penahan tanah (TPT) di area cut and fill guna mencegah risiko longsor. Selain itu, mereka menegaskan agar tidak ada kegiatan pembangunan sebelum seluruh perizinan diselesaikan sesuai aturan. (**)