Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Bos Pinjol Bangkrut Kabur ke Luar Negeri, OJK Akan Gandeng Interpol

Foto: Adrian Gunadi. (Dok. CNN Indonesia).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kesiapannya untuk menggandeng Interpol dalam upaya memburu mantan CEO sekaligus Co-Founder PT Investree Radika Jaya (Investree), Adrian Gunadi. Adrian diduga kabur ke luar negeri usai perusahaannya terjerat kasus dugaan penipuan (fraud) di sektor jasa keuangan.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Lainnya, Edi Setijawan menyampaikan bahwa status hukum Adrian saat ini masih dalam tahap penyidikan.

Jasa Pembuatan Buku

“Bersama Aparat Penegak Hukum (APH), kami sedang melakukan penyidikan. Termasuk menyiapkan penerapan pasal pidana yang akan dikenakan,” ujar Edi yang dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (22/10/2024).

Edi menambahkan, jika berkas penyidikan telah lengkap, OJK akan menggandeng Interpol untuk menerbitkan red notice terhadap Adrian.

“Pada saatnya, kami akan bekerja sama dengan instansi terkait, termasuk Interpol,” tambahnya.

Adrian Gunadi menjadi sorotan usai OJK mencabut izin usaha Investree akibat dugaan praktik penipuan dalam operasional perusahaan. Selain itu, Adrian juga dilarang menjadi Pihak Utama atau Pemegang Saham di lembaga jasa keuangan lainnya.

Meskipun Investree telah melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), OJK menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan tanggung jawab pidana Adrian tidak gugur.

Tak hanya penyidikan pidana, OJK juga telah memblokir sejumlah rekening perbankan atas nama Adrian Asharyanto Gunadi dan beberapa pihak terkait lainnya. Selain itu, OJK juga melakukan pelacakan aset (asset tracing) untuk kemudian diblokir sesuai peraturan yang berlaku.

“OJK terus mengupayakan pemulangan Adrian ke Indonesia melalui kerja sama dengan APH sesuai ketentuan hukum,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Senin (21/10/2024).

Lembaga pengawas sektor keuangan itu juga menegaskan akan terus mengambil langkah-langkah hukum terhadap Adrian dan pihak-pihak lain yang dianggap bertanggung jawab atas kegagalan Investree maupun dugaan pelanggaran lainnya.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store