Lindungi Aparat Desa dari Pinjol Ilegal, TPAKD Sumenep Perkuat Literasi Keuangan

Jurnalis: Rifan Anshory
Kabar Baru, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep, melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), gencar memperkuat literasi keuangan masyarakat, khususnya bagi perangkat desa.
Upaya strategis ini diwujudkan melalui sosialisasi dan edukasi produk perbankan serta asuransi, yang digelar di Balai Desa Marengan Daya pada Selasa (1/7).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat dan Coaching Clinic Program Kerja TPAKD Tahun 2025 yang diselenggarakan sebelumnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur.
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, melalui Analis Kebijakan Ahli Muda, Silviana Halidah Novtrisia, menegaskan, peningkatan literasi keuangan merupakan langkah krusial dalam mendorong inklusi keuangan dan pengentasan kemiskinan.
“Dengan pemahaman yang baik tentang produk perbankan dan perlindungan sosial, perangkat desa diharapkan dapat terhindar dari jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal yang semakin marak di masyarakat,” ujar Silviana, dikutip Kamis (3/7).
Ia menambahkan, pemahaman ini akan membantu masyarakat lebih cerdas dalam mengelola keuangan, baik pendapatan maupun pengeluaran.
“Literasi keuangan ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dari pinjol ilegal dan meningkatkan kesejahteraan melalui pengelolaan keuangan yang bijak,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan BPRS Bhakti Sumekar, Desselina, memperkenalkan skema pinjaman tanpa margin yang ditawarkan oleh bank milik Pemkab Sumenep tersebut.
“Kami menyediakan pinjaman hingga Rp5 juta tanpa bunga dan biaya administrasi. Dengan demikian, masyarakat, khususnya pelaku UMKM, dapat menerima dana penuh sebesar Rp5 juta,” jelasnya.