PRAJA Serukan Polres Sumenep Basmi Narkoba Sampai ke Akarnya

Jurnalis: Rifan Anshory
Kabar Baru, Sumenep – Pemuda Arya Wiraraja (PRAJA) menggelar aksi solidaritas di depan Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Aksi tersebut dalam rangka menyerukan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) yang jatuh pada hari Kamis, 26 Juni 2025.
Pembacaan puisi, teatrikal, pengambilan sumpah hingga penyampaian tuntutan disampaikan kepada Polres Sumenep, atas fenomena maraknya peredaran narkoba di Kota Keris.
“Kemiskinan juga menjadi faktor masuknya narkoba di Sumenep, karena faktor kemiskinan narkoba ini jadi bisnis yang menggiurkan di masyarakat. Itu sebabnya, suara perlawanan harus dimulai dari kita bersama,” kata Koordinator aksi Praja, Dimas Wahyu Abdillah, Kamis (26/6).
Menurutnya, semua pihak harus bahu-membabu melawan narkoba yang dimulai dari diri sendiri. Sebab, selain memotong jalur suplai dari luar, pentingnya mencegah dari pengurangan permintaan (Demand Reduction).
“Seperti teori supply and demand, narkoba ini masuk ke Sumenep karena permintaan yang masih tinggi, terutama di titik rawan, seperti Kepulauan misalnya,” ungkap Dimas.
Selain itu, Praja juga menyinggung soal intimidasi yang sering terjadi kepada pemuda yang menyuarakan penolakan terhadap narkoba.
Ia menyebut, intimidasi itu sudah pernah dialami oleh rekan-rekannya di Praja, tepatnya pada tahun 2021 saat melakukan demonstrasi, salah satu massa aksi mendapatkan teror dari orang tidak dikenal dari Kepulauan Kangean.
Tidak hanya itu, intimidasi juga dialami di momentum HANI 2025 oleh salah satu anggota Praja sebelum seruan moral ini.
“Rekan kita juga sempat dicari oleh orang tidak dikenal sebelum aksi ini dilakukan. Intimidasi semacam ini semakin memperkuat tekad kami melawan narkoba,” jelasnya.
Ia menegaskan, persoalan narkoba ini benar-benar harus diperhatikan dari semua aspek, sebab keberadaan kelompok masyarakat yang bersuara kerap kali mendapat ancaman baik secara fisik, digital dan psikologis maupun intimidasi hukum.
“Selain itu, dami menduga bahwa masih ada bandar besar di Sumenep yang belum tertangkap dan merusak Kota Keris kita tercinta dengan narkoba, maka tangkap bandar-bandar besar itu, jangan biarkan bebas berkeliaran,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satreskoba Polres Sumenep, Anwar S, menanggapi seruan Praja, dibuktikan dengan tangan nota kesepahaman antara Ketua Praja dan Kasatreskoba Polres Sumenep.
“Kami mengapresiasi aksi solidaritas dari teman-teman pemuda, karena komitmen kami dan tuntutan Praja ini searah, yaitu melawan narkoba,” ujarnya.
Adapun tuntutan yang disampaikan Praja kepada Polres Sumenep dalam aksinya, meliputi:
1. Perlindungan terhadap saksi dan korban penyalahgunaan narkoba. Korban yang di maksud: Anak di bawah umur yang dieksploitasi sebagai kurir; dan korban yang di jadikan pecandu hingga sulit berhenti,
2. Transparansi dan Reformasi internal aparat: periksa dan tes narkoba secara berkala anggota internal aparat (Polres-Polsek, BNNK dan Pemerintah Kabupaten-Desa) untuk membersihkan institusi dari oknum-oknum,
3. Transparansi pemusnahan barang haram narkoba secara transparan,
4. Dikriminalisasi korban penyalahgunaan narkoba sesuai semangan UU Narkoba: harus ada perbedaan antara bandar/pengedar dan pengguna sebagai korban penyalahgunaan-pengguna tidak boleh langsung dikriminalisasi, melainkan rehabilitasi,
5. Ungkap dan tangkap bandar-bandar besar di semua kawasan rawan narkoba. Wilayah timur daya, Pantura, Kepulauan, kawasan selatan dan semua titik,
6. Perketat penjagaan dan pengawasan di titik keluar-masuk antar daerah, seperti pelabuhan pelabuhan di semua pulau, jalan utama hingga gang-gang sempit,
7. Perlindungan secara intensif terhadap masyarakat yang menyuarakan anti narkoba,
8. Masifkan sosialisasi di masyarakat tentang jenis, modus dan bahaya narkoba.