Serius Kawal Korupsi Dana DBHCHT, Pamekasan Progres Akan Gelar Aksi di Depan Kejagung RI Hari Senin
Jurnalis: Ramdani
Kabar Baru, Jakarta – Beredar di media sosial undangan terbuka atau player yang mengajak masyarakat melakukan aksi serentak di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Dalam player tersebut dijelaskan, bahwa mereka yang akan menggelar aksi diinisiasi oleh kelompok masyarakat yang diberi nama Komunitas Pamekasan Progres.
Mereka menuntut agar Kejagung RI, memerhatikan sejumlah kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Pamekasan yang dinilai sampai saat ini sengaja tidak dilanjutkan. Oleh karena mereka meminta supervisi dari Kejagung agar turun langsung dari pusat ke daerah.
Dalam player tersebut juga dijelaskan, mereka menuntut agar Kejagung memberikan supervisi terhadap penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2021 Kabupaten Pamekasan.
Sebagai informasi, undangan aksi ini muncul setelah sebelumnya Ketua Umum Pamekasan, Imam Hanafi mendesak kejari Pamekasan segera menetapkan tersangka terhadap kasus DBHCHT) tahun anggaran 2021 Kabupaten Pamekasan.
Kepada Kabarbaru.co dia menjelaskan, pada saat itu, DBHCHT Kabupaten Pamekasan mencapai Rp 64,5 miliar. Pendapatan paling banyak dibanding dengan tiga kabupaten lain di Madura.
Kemudian, untuk mensosialisasikan tentang pemanfaatannya terhadap masyarakat maka Diskominfo melakukan kerjasama dengan media. Dalam proses sosialisasi tersebut ditemukan dugaan penyalahgunaan oleh oknum pejabat tinggi di Diskominfo.
Setelah menceritakan semua duduk masalahnya, Imam mengancam akan membawa kasus tersebut ke Kejaksaan Agung agar melakukan supervisi apabila belum ada kejelasan dan lambat dalam proses penentuan tersangkanya.
“Kalau misalkan Kejari Pamekasan lambat untuk mengungkap pelakunya maka kami akan meminta Kejagung untuk melakukan supervisi atau bahkan kasusnya bisa diambil alih Kejagung,” kata Imam Hanafi di Jakarta, Jumat (27/5/2022).
Pada saat itu, dia juga meminta agar Kejari Pamekasan tidak bermain-main dengan kasus korupsi DBHCHT. Dia mendesak agar segera ditetapkan tersangka dan pelaku harus dihukum seadil-adilnya. Dia tidak ingin kasus ini dibiarkan mengendap dan tidak ditangani dengan serius.
“Pelakunya wajib dipenjara dan dimiskinkan tanpa pandang bulu, selama itu belum jelas maka sudah dipastikan pengawalan terus dilakukan dengan melakukan unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung,” pungkas Imam Hanafi.
Diketahui, Sedikitnya, enam pejabat yang berkaitan dengan penggunaan dana cukai rokok itu telah dimintai keterangan. Enam pejabat itu semuanya berasal dari internal Kominfo.
Yakni, Penanggungjawab anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Kasubbag Keuangan, Bendahara dan pengurus barang. Selain itu, beberapa wartawan juga sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
Sementara itu, berkaitan dengan kasus ini Kabarbaru.co melalui kabiro Pamekasan sudah mencoba menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. Tujuannya agar bisa memberikan klarifikasi dan Hingga saat ini masih belum ada respon yang jelas.