Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Bos Petrogas Dijerat Kasus Korupsi, Bupati Karawang Angkat Bicara

Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh.

Jurnalis:

Kabar Baru, Karawang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PD Petrogas Persada Karawang, Giovanni Bintang Rahardjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Giovanni diduga menarik dana secara ilegal dari rekening perusahaan sejak 2019 hingga 2024, dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 7,1 miliar.

Dalam penyelidikan yang dilakukan Kejari Karawang, aliran dana tersebut dinyatakan tidak memiliki dasar hukum yang sah dan tidak tercatat dalam laporan operasional resmi perusahaan.

Jasa Pembuatan Buku

Atas penetapan ini, Giovanni terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

Menanggapi kasus tersebut, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya selaku bupati menghormati proses hukum dulu. Kita lihat nanti, bersalah atau tidak, karena kan belum inkrah di pengadilan,” ujar Bupati Aep saat ditemui dalam Seminar ASLIK3 Indonesia di Hotel Swiss-Belinn Karawang, Sabtu (21/6).

PD Petrogas Persada, perusahaan daerah yang didirikan pada 2005, memang bukan kali pertama menjadi sorotan publik. Sejak awal berdiri, perusahaan ini tercatat mengalami kerugian dan sempat direstrukturisasi pada 2010 karena potensi minyak dan gas bumi Karawang.

Pada 2023, permasalahan kembali mencuat, termasuk ketidakmampuan membayar gaji direksi dan pencairan kas senilai Rp 86 miliar yang terhambat akibat kekosongan jabatan Direktur Utama definitif.

Komisi II DPRD Karawang bahkan pernah mengusulkan perubahan badan hukum PD Petrogas dari BUMD menjadi perusahaan swasta, namun wacana tersebut belum direalisasikan hingga kini.

Penetapan Giovanni sebagai tersangka semakin memperkuat dugaan adanya kerugian negara akibat buruknya tata kelola dan kurangnya transparansi di tubuh perusahaan.

“Kasus ini sudah lama mencuat. Kemudian Pak Kajari menilai ada kerugian negara. Ya, saya juga tidak bisa berbuat banyak,” tambah Bupati Aep.

Pemerintah Kabupaten Karawang menyatakan belum akan mengambil langkah lebih lanjut sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah) dari pengadilan. (Vall)

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store