Warung di Bundaran Gorowong Karawang Digerebek, Obat Terlarang Diamankan

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Karawang – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang menggerebek sebuah warung kelontong di kawasan Bundaran Gorowong, Desa Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang Timur, Sabtu (14/6) sekitar pukul 11.30 WIB.
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan seorang penjaga warung dan tiga orang pembeli yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang.
“Penggerebekan ini bagian dari upaya kami memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Karawang,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Fikih N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Ipda Solikhin.
Pelaku utama berinisial DA A (21), warga Aceh Utara. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku terakhir kali mengonsumsi obat terlarang pada Jumat (13/6) dini hari.
Petugas turut menyita barang bukti berupa 13 butir Tramadol dalam kemasan silver-hijau, 90 butir pil kuning bertuliskan “MF” yang dikemas dalam 18 klip plastik bening, satu pak plastik kosong, uang tunai Rp37.000, dan satu unit ponsel merek Realme.
DA A mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial IK, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih memburu pelaku.
Tiga pembeli yang berada di lokasi saat penggerebekan juga turut diamankan untuk dimintai keterangan.
Ipda Solikhin menegaskan, Polres Karawang berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran obat terlarang. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Vall)