Perbedaan Nikel di Raja Ampat dan Galian C di Sumenep

Jurnalis: Rifan Anshory
Kabar Baru, Opini – Akhir pekan ini Indonesia ramai dengan tambang nikel di raja ampat, dikutip dari CNN Indonesia, menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) Bahlil lahadalia mengungkapkan “Yang beroperasi itu adalah PT GAG nikel, yang punya Antam. IUP-nya kapan? IUP produksinya itu 2017. IUP produksinya 2017 dan beroperasi mulai 2018.”
Selain itu menteri bahlil juga mengurai resiko dan dampak dari penambanngan nikel, bahwa pihak perusahaan sudah melakukan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Oke, kita mulai pembahasan, dengan berbagai penjelasan secara rinci oleh menteri bahlil, baik dari perlengkapan admistratif maupun AMDAL sudah disampaikan ke publik, kegiatan penambangan tersebut masih dikecam dengan keras oleh para aktivis lingkungan di berbagai wilayah.
Ini membuktikan bahwa setiap pengrusakan lingkungan meskipun didalilkan untuk sumber pendapatan nasional dan untuk kepentingan bangsa akan dikecam banyak pihak, karena itu akan mengakibatkan banyak dampak, tidak hanya dampak lingkungan tapi dampak sosial juga.
Kita akan masuk kepada pembahasan di daerah yang berbeda, kita akan membahas yang terjadi di ujung timur pulau madura, terjadinya kasus yang sangat krusial dan merugikan banyak pihak , itu adalah kasus Galian C di sumenep yang tak ada satupun mengantongi izin, itu kami kutip resmi disampaikan oleh salah satu anggota DPRD Sumenep Abd. Rahman saat diwawancara oleh media
“Berdasarkan data dinas ESDM jatim, tidak ada satupun tambang galian C di Sumenep yang berijin.”
Dari berbagai elemen telah bersuara tentang dampak dari penambangan brutal tersebut, berbagai aksi protes dan laporan terhadap kepolisian sudah dilakukan, sudah ada korban dan pihak yang dirugikan, mulai dari rumah warga disekitar tambang yang hampir roboh, banjir, bahkan longsor sudah terjadi.
Tapi sampai saat ini tak ada satupun yang mendapatkan konsekuensi hukum, padahal sudah jelas dari admistrasi dan legalitas sudah disampaikan semua yang ada di sumenep itu ilegal.
Jika yang terjadi di Raja Ampat saja dikecam banyak pihak, meskipun dari segi administrasi dan syarat lainnya terpenuhi, apa kabar yang terjadi di Sumenep?
Kami hanya ingin mempertanyakan terkait kinerja pihak-pihak yang berwenang, bahwa yang terjadi di sumenep itu lebih fatal dari apa yang terjadi di Raja Ampat.
Kalau pihak yang mempunyai tanggung jawab acuh terhadap alam di Sumenep, bisa jadi mereka tak akan lama hidup di Sumenep, mereka akan pulang ke kampungnya masing-masing, tapi bagaimana dengan masyarakat lokal yang hidup di sekitar tambang, bagaimana dengan keberadaan tambang yang ilegal, masak iya penegak hukum hanya diam.
Apa karena ini bukan mantan presiden yang mengajukan laporan? Kami lihat di sumenep banyak kasus yang terungkap, ada kasus korupsi, pemalsuan ijazah, kasus sabu-sabu, tapi kami sangat sukar mendengar penegak hukum disumenep mengungkap kasus lingkungan, kenapa demikian pak? Ada apa ini?