Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Kapolres dan Bupati Purwakarta Tegas: STOP! Anak di Bawah Umur Dilarang Mengendarai Kendaraan

Om Zein, tegur langsung pelajar yang membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

Jurnalis:

Kabar Baru, Purwakarta – Polres Purwakarta bersama Pemerintah Kabupaten Purwakarta kembali menegaskan komitmen kuat dalam menindak pelanggaran lalu lintas, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur.

Larangan keras bagi pelajar yang belum cukup usia untuk mengendarai kendaraan bermotor disuarakan secara tegas dalam kegiatan razia gabungan yang digelar di depan Mapolsek Campaka, Senin (26/5).

Jasa Pembuatan Buku

Razia ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara Kapolda Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat, serta bagian dari implementasi Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 131 Tahun 2022 tentang Pendidikan Karakter. Kegiatan ini juga merujuk pada Surat Edaran Dinas Pendidikan Purwakarta Nomor: 000.4.8/1337-Dikdas/2025.

Dipimpin langsung oleh Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansyah dan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, yang akrab disapa Om Zein, razia turut dihadiri unsur Forkopimda serta kepala OPD terkait.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 19 unit sepeda motor yang dikendarai oleh pelajar tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM). Para pelajar dipulangkan dengan pengawasan petugas, sedangkan kendaraan hanya dapat diambil oleh orang tua atau wali sebagai bentuk tanggung jawab bersama.

“Anak-anak di bawah umur belum memiliki kesiapan fisik dan mental untuk berkendara. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan jiwa mereka dan pengguna jalan lainnya,” tegas Kapolres AKBP Lilik Ardhiansyah.

Ia menjelaskan bahwa tindakan penyitaan kendaraan merupakan langkah penegakan hukum yang sah, sesuai dengan Pasal 260 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sementara itu, Bupati Om Zein mengungkapkan bahwa Pemkab Purwakarta telah mengatur jadwal masuk sekolah bagi pelajar SD, SMP, dan SMA mulai pukul 06.00 pagi. Dalam aturan tersebut, pelajar SD dan SMP dilarang membawa ponsel maupun sepeda motor ke sekolah.

“Kami ingin anak-anak fokus pada pendidikan. Jangan sampai terlibat hal-hal negatif seperti geng motor. Guru pun memiliki tanggung jawab untuk mengingatkan bila ada pelanggaran,” ujar Bupati.

Kapolres menambahkan bahwa langkah ini tidak semata-mata untuk menindak, tetapi juga sebagai upaya edukasi dan pembinaan. Ia menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka.

“Kami berkomitmen menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman. Namun, keberhasilan upaya ini sangat bergantung pada kesadaran dan keterlibatan orang tua,” pungkasnya.***

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store