Ayah di Gorontalo Cabuli Anak kandung, Terancam 20 Tahun Penjara

Jurnalis: Pengki Djoha
Kabarbaru, Gorontalo – Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri selama bertahun-tahun. Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., mengungkapkan kasus ini dalam konferensi pers pada Selasa (6 Mei 2025).
Pelaku, SM (52), seorang honorer, melakukan pencabulan terhadap anaknya sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan memperlihatkan film porno kepada korban sejak korban masih kecil, kemudian melakukan pelecehan seksual dan persetubuhan.
Kejadian ini berlangsung di rumah mereka, di mana istri SM sedang sakit stroke.
“Pelaku memanfaatkan kondisi istrinya yang sakit untuk melancarkan aksinya,” ujar Kombespol Ade.
SM telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 15 tahun, namun karena dilakukan oleh orang tua, hukumannya akan ditambah sepertiga, sehingga total ancaman hukumannya menjadi 20 tahun penjara.