Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

KNPI Sarankan Pemerintah RI Tegas Melarang Kegiatan LGBT di Jakarta

Kabarbaru.co
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), M. Ryano Panjaitan.

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), M. Ryano Panjaitan menanggapi berita tentang komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) se-ASEAN yang bakal menggelar kumpul barsama di Jakarta pada 17-21 Juli 2023 di Jakarta.

Menurut Ryano Pemerintah harus segara bertindak akan hal tersebut. Mengingat negara kita adalah negara hukum dan semua yang berada di Indonesia harus sesuai dengan hukum peraturan dan perundang-undangan yang ada.

Jasa Pembuatan Buku

Berbicara tentang Hak Asasi Manusia, perlu di ingatkan bahwa HAM yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mulai dari pasal 27 ayat 1 sampai pasal 35, bukanlah HAM liberal.

Melainkan, HAM yang menghormati hukum, agama dan pendidikan, sesuai Pasal 28 A-J. Karena itu, kaum LGBT tidak bisa berlindung dengan dalih HAM tersebut.

Dalam konstusi Indonesia memandang HAM memiliki batasan, dimana batasanya adalah tidak boleh bertentangan dengan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum; Indonesia memang bukan Negara yang berdasarkan Agama namun Pancasila jelas menyatakan dalam sila pertamanya “Ketuhanan Yang Maha Esa” sehingga nilai-nilai agama menjadi penjaga sendi-sendi konstitusi dalam mewujudkan kehidupan demokratis bangsa Indonesia.

Begitu juga ditegaskan pula dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 70 yang menyatakan sebagai berikut :

“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.

Dan Pasal 73 Undang-Undang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa: “Hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa”.

Pembatasan-pembatasan HAM memungkinkan demi penghormatan kepada hak asasi manusia oleh karenanya Negara hadir dalam melakukan batasan-batasan tersebut untuk kepentingan bangsa. Hak asasi manusia tidak bisa dijadikan kedok untuk menganggu hak orang lain atau kepentingan publik.

“Jadi, secara terang benderang pelanggengan perilaku LGBT sebagaimana halnya pemerkosaan, perzinahan/ perselingkuhan, dan seks bebas sama sekali tidak mendapat tempat dalam payung hukum Indonesia. Kesemuanya itu bukan hanya jahat kepada satu atau dua orang, tetapi juga kejahatan bagi generasi berikutnya,” tegas Ryano Panjaitan.

Perilaku tersebut secara jelas menghilangkan satu-satunya nilai kemanusiaan dari perilaku seksual yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa oleh karenanya dapat ditegaskan disini bahwa LGBT itu justru bertolak belakang dengan nilai dan norma hukum yang berlaku di Indonesia.

Selain bertentangan dengan Hukum, LGBT juga sangat bertolak belakang dengan nilai agama, dan budaya bangsa Indonesia. Menikah atau berhubungan dengan sesama jenis tidak sesuai dengan kepribadian bangsa dan kepribadian ajaran agama di Indonesia.

“Selain itu efek dari LGBT tidak main-main, bisa berimbas juga terhadap kesehatan dan menyebabkan penyakit.
Bertema ASEAN Queer Advocacy Week (AAW), pertemuan tersebut merupakan tempat berkumpulnya para aktivis LGBTQ di Asia Tenggara untuk berjejaring dan memperkuat advokasi mereka,” imbuhnya.

Walaupun belum ada informasi lanjut terkait tempat diadakan acara tersebut, Namun menurut berita yang beredar kegiatan akan dilaksanakan selama 5 hari.

Sehingga mumpung belum terjadi lebih lanjut, sebaiknya pemerintah segera ambil tindakan karena memang di Indonesia tidak ada undang-undang yang melegitimasi LGBT, apalagi perilaku menyimpang atau paham liberal.

Ryano juga mengharapkan selain mencegah adanya forum LGBT, pemerintah harus menyediakan layanan-layanan konseling secara gratis, yang mudah di akses oleh masyarakat dan tentunya privasi tetap terjaga, agar adanya penyuluhan atau pemahaman terkait hal tersebut baik secara kesehatan maupun secara hukum.

Sehingga dalam hal jaminan perlindungan hak warga negara maka kehadiran negara diperlukan atau diberlakukan dalam hal pelayanan terhadap orang yang berbeda suku, warna kulit, dan hal lain yang diterima di masyarakat.

“Maka LGBT perlu diobati agar normal kembali oleh karenanya kewajiban negara untuk mengobati mereka bukan membuka peluang untuk berkembang atas nama HAM,” pungkasnya.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store