Sampai Saat Ini, Pemerintah Belum Juga Membuka Izin Ekspor Batu Bara

Jurnalis: Wafil M
KABARBARU, JAKARTA– Pemerintah sampai saat ini belum mengambil keputusan final terkait larangan ekspor batubara yang diberlakukan sejak tanggal 01/01/2022
Seperti diketahui, sejumlah negara tujuan ekspor batubara Indonesia seperti Jepang dan Korea Selatan pun telah menyatakan permintaan pada Pemerintah Indonesia agar kembali membuka keran ekspor batubara.
Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan masih akan dilakukan rapat kordinasi pada Sabtu, 08/01/2022.
“Masih dirapatkan, lagi difinalkan. Mudah-mudahan besok selesai,” tutur Luhut saat ditemui di Kantor Kemenkomarves, Jumat 07/01/2022.
“Soal pencabutan dan keputusan larangan ekspor menjadi wewenag kementerian perdagangan” pungkas Luhut
Seperti yang diketahui, Kementerian ESDM mengeluarkan surat dengan Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2021, surat ini melarang seluruh perusahaan pertambangan batu bara untuk melakukan kegiatan ekspor batu bara.
Adapun keputusan surat itu langsung ditujukan kepada pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) serta perusahaan pemegang izin pengangkutan dan penjualan batu bara.
Namun demikian, terkait kelanjutan ekspor bagi perusahaan yang telah memenuhi DMO pun diharapkan bisa tercapai dalam pertemuan esok hari.
Adapun, pertemuan lintas kementerian dan pelaku usaha telah berlangsung hampir sepekan. Sebelumnya tercatat pelaku usaha juga sudah melakukan pertemuan dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM.
Tapi, pemerintah berfokus pada dua hal utama dalam pembahasan yang tengah dilakukan, tutur Luhut
Pemerintah fokus untuk memastikan pemenuhan batubara bagi kebutuhan dalam negeri khususnya pembangkit listrik serta untuk penyelesaian tata kelola minerba secara umum untuk jangka panjang.
“(Evaluasi) kita bagi dua, satu untuk pemenuhan sekarang dan nanti penyelesaian (perbaikan tata kelola) secara permanen,” pungkas Luhut.